Pemilu 2019
Panwascam di Aceh Tamiang Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang TPS 01 Babo
Rekomendasi ini diusulkan Panwascam Bandarpusaka setelah memukan pelanggaran pemilu di TPS 01 Babo.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Panwascam Bandarpusaka merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Babo, Kecamatan Bandarpusaka.
Rekomendasi ini diusulkan Panwascam Bandarpusaka setelah memukan pelanggaran pemilu di TPS 01 Babo.
Disebutkan pada hari pencoblosan ditemukan seseorang yang tidak memiliki hak pilih ikut mencoblos menggunakan C6 orang lain.
"Rekomendasi ini masih kami plenokan," kata Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim, Selasa (23/4/2019).
Ishak juga memastikan kalau rekomendasi ini baru dikeluarkan tingkat Paswacam yang ditujukan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandarpusaka.
Baca: Akibat Kelelahan Saat Lakukan Rekapitulasi, Tiga PPK di Kota Langsa Jatuh Sakit
Baca: Real Madrid Berniat Pinjamkan Gareth Bale, Pemain Bergaji 6,3 M Per Pekan Ini Sepi Peminat
Baca: Fahri Hamzah Jawab Unggahan KPU Yang Bantah Curangi Pemilu 2019: Niat Enggak Usah Dibela, Jawab Saja
"Sejauh ini baru Panwascam, kalau dari Panwaslih Kabupaten belum ada kita terima," kata dia.
Ishak mengatakan pihaknya bersama PPK masih mengkaji apakah rekomendasi Panswacam sudah cukup kuat menggelar PSU tanpa harus menunggu rekomendasi serupa dari Panwaslih Aceh Tamiang.(*)