323 CPNS Formasi Umum Pemkab Bireuen Terima SK, Dilarang Pindah Selama 10 Tahun
Mereka yang menerima SK seluruhnya 323 orang terdiri dari guru 220 orang, tenaga kesehatan 95 orang. dan tenaga teknis lainnya delapan orang.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 323 CPNS formasi umum Pemkab Bireuen yang lulus seleksi melalui sistim CAT beberapa bulan lalu, Kamis (25/04/2019) menerima SK sebagai CPNS sekaligus penempatan sebagaimana saat lamaran diajukan.
Kepala Dinas Kepegawaian dan Pengembangan SDM Bireuen, Mawardi SSTP MSi kepada Serambinews.com mengatakan, mereka adalah CPNS yang lulus seleksi beberapa waktu lalu.
Mereka yang menerima SK, tidak dibolehkan pindah selama 10 tahun. "Harus bertugas minimal 10 tahun baru boleh pindah, itupun harus melalui berbagai pertimbangan," ujar Mawardi.
Mereka yang menerima SK seluruhnya 323 orang terdiri dari guru 220 orang, tenaga kesehatan 95 orang. dan tenaga teknis lainnya delapan orang.
Bupati Bireuen H Saifannur S Sos di sela -sela memperingati hari HUT Otonomi Daerah ke-23 di halaman kantor bupati Bireuen, menyerahkan SK secara simbolis kepada lima orang.
Yaitu dr Almahdinur Fuad, dr Endah Cahya Sufiany, Khalil Gibran SE, Sri Novelis Br Tarigan Spd, dan Suhendri SPd.(*)
Baca: Ratusan Proyek di Aceh belum Dilelang, DPRA Minta Plt Gubernur Evaluasi Kinerja Pokja ULP dan SKPA
Baca: BREAKING NEWS - Kantor Bappeda Nagan Raya Terbakar
Baca: Cut Rianda Zuhra Tersenggol dari LIDA 2019, Harapan Aceh Ada pada Faul Bener Meriah