DPW Partai Aceh Simeulue Tuntut Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Dapil IV, Ini Sebabnya
... adanya pemilih belum cukup umur, namun sudah diberikan hak pilih. "Kejadiannya di TPS 02 Desa Kampung Aie," katanya.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Mursal Ismail
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Ketua DPW Partai Aceh (PA) Kabupaten Simeulue, Hendri Wedi, mengatakan pihaknya sudah mengadukan persoalan adanya dugaan manipulasi data pemilih di daerah pemilihan (Dapil IV) Simeulue.
Baca: Promo Dari Air Asia Super Sale Diskon hingga 70 Persen untuk Semua Rute, Lihat Jadwalnya
Manipulasi data pemilih itu, menyangkut adanya pemilih yang belum cukup umur, namun sudah diberikan hak pilih. "Kejadiannya di TPS 02 Desa Kampung Aie," katanya.
Baca: Taufik Hidayat Dilantik Sebagai Sekda Kota Subulussalam
Dasar temuan itu, lanjutnya, pihaknya sudah mengadukan ke Panwascam setempat. "Mereka terdaftar dalam DPT. Hasil pengecekan di kartu keluarga (KK) dan akta lahirnya mereka belum cukup umur untuk memberikan hak suara," tandasnya.
Baca: L300 dari Tangse ke Meulaboh Dialihkan via Jalan Kampung
Pada kesempatan itu, pihaknya meminta pihak Panwascam menindaklanjuti atas aduan tersebut dan meminta dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). "Kalau tidak ditindaklanjuti akan kami tuntut," tegas ketua DPW PA Simeulue. (*)