Hasil Sementara, Parlok Dominasi Kursi DPRA, Akademisi: Rakyat Masih Menitip Asa Pada Parlok
Meski rekapitulasi belum usai, namun masing-masing partai politik (parpol) mulai menghitung-hitung perolehan kursi di DPRA pada Pemilu 2019.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Meski pelaksanaan rekapitulasi belum usai, namun masing-masing partai politik (parpol) mulai menghitung-hitung perolehan kursi di DPRA pada Pemilu 2019.
Hasil sementara partai lokal (parlok) mampu membuat kejutan.
Dari 81 kursi DPRA, sebagian kursi diprediksi berasal dari gabungan parlok.
Seperti Partai Aceh mengklaim telah memperoleh 24 kursi, Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengklaim mendapat 7-8 kursi, Partai SIRA mengklaim lima kursi dan Partai Daerah Aceh (PDA) mengklaim empat kursi.
Jika raihan kursi itu benar adanya, maka total perolehan kursi parlok di parmelen Aceh mencapai 40-41 kursi.
Menurut akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha), Dr Taufiq A Rahim, kondisi ini menandakan rakyat masih mempercayai parlok di DPRA.
Baca: Partai Lokal di Simeulue tak Dapat Kursi di DPRK, Begini Pernyataan Pimpinan Parlok
Baca: Paloh Berharap Parlok tetap Eksis di Aceh
Baca: 17 Parpol di Abdya Mendaftar ke KIP, Dua Parlok Ini Ajukan 120 Persen
"Ini bermakna masih adanya asa ataupun harapan sebagian rakyat Aceh yang menghendaki parlok mesti berperan penting terhadap berbagai keputusan peting politik di Aceh," kata Taufiq kepada Serambinews.com, Sabtu (27/4/2019) menyikapi berita 'PA Masih Kuasai DPRA'.
Kepercayaan itu diberikan rakyat juga bagian dari konsekwensi politik logis di mana parlok dipahami sebagai turunan MoU damai pasca konflik Aceh yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Terutama berkaitan dengan kekhususan Aceh serta perubahan kehidupan rakyat Aceh sesuai dengan butir-butir perjanjian damai tahun 2005. Sebab parlok ini hanya ada di Aceh,” tukas dia. (*)