Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan di Aceh Tengah Hampir Rampung

Dari 14 kecamatan, hanya tersisa dua kecamatan lagi yang belum menyerahkan dokumen ke kabupaten

Penulis: Mahyadi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF Rekapitulasi suara Pilpres dan Pileg di PPK Blangpidie yang dilaksanakan, Sabtu (20/4/2019) pagi akhirnya ditunda karena diprotes saksi. Hingga pukul 14.00 WIB, kursi di bawah teratak yang dipasang di Kompleks Kantor Camat Blangpidie di Gampong Keude Paya sebagai lokasi rekap suara, masih tampak kosong. 

Laporan Mahyadi | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Proses rekapitulasi suara hasil pemilu untuk tingkat kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah, hampir rampung.

Dari 14 kecamatan, hanya tersisa dua kecamatan lagi yang belum menyerahkan dokumen ke kabupaten. Sedangkan 12 kecamatan lainnya sudah rampung melakukan proses rekapitulasi.

Baca: Sumber Jaya Jadi Gampong Terbaik di Bener Meriah Tahun 2019

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Yunadi Harun, kepada Serambi, Kamis (2/5/2019), mengatakan dua kecamatan yang belum selesai, yaitu Kecamatan Linge dan Kecamatan Bebesen.

“Untuk Kecamatan Linge, dalam proses penyalinan dokumen. Sementara di Kecamatan Bebesen, tersisa beberapa TPS lagi masih dalam proses rekapitulasi,” kata Yunadi Harun.   

Ditargetkan, dua kecamatan yang masih dalam tahap proses rekapitulasi, diupayakan akan cepat selesai. Mengingat proses rekapitulasi tingkat kabupaten 3-7 Mei 2019.

Baca: PPK Geureudong Pase Hitung Ulang Surat Suara, Ini Sebabnya

“Kemungkinan besar, sore ini semua proses di tingkat kecamatan akan rampung. Jadi, besok sudah bisa dilaksanakan rekapitulasi tingkat kabupaten,” terangnya.

Yunadi Harun mengungkapkan, selama berlangsungya proses rekapitulasi tingkat kecamatan, tidak ditemui adanya kendala yang berarti.

Buktinya, proses rekapitulasi bisa berjalan dengan baik dan lancar sesuai target. “Kalau kendala, sampai dengan hari ini, tidak ada. Besok kita sudah rekap kabupaten di Hotel Linge Land,” ujar Yunadi Harun. 

Baca: FOTO-FOTO : Pedagang Bumbu Masak Siap Saji di Pasar Peunayong Banda Aceh

Disinggung tentang adanya surat rekomendasi dari Panwascam Linge, agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau Penghitungan Suara Ulang (PSU) di salah satu kampung di Kecamatan Linge, Yunadi Harun menyebutkan pihaknya belum menerima surat rekomendasi tersebut.

“Bukan kita saja. Pihak Panwaslih Kabupaten, juga informasinya belum ada menerima surat rekomendasi itu. Apalagi, proses pleno di Kecamatan Linge, sudah selesai dilakukan dan hanya tinggal penyalinan dokumen saja. Itu artinya, prosesnya sudah selesai. Jadi, belum ada kita terima rekomendasi itu,” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved