VIDEO - Caleg PNA Diduga Gelembungkan Suara di Aceh Selatan

Zulkifli kepada Serambi TV menjelaskan, kasus itu terjadi di Kluet Selatan, Kluet Utara, dan Bakongan Timur.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Praktik dugaan penggelembungan suara terjadi di Kabupaten Aceh Selatan pada Pemilu 2019. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diyakini sebagai pelaku dalam kasus pemindahan suara untuk calon tertentu.

Perkara itu sudah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh oleh Konsultan Miswar Fuady, Affan Ramli bersama kuasa hukumnya, Askhalani SH dan Zulkifli SH, Jumat (3/5/2019). Dalam laporan itu pihaknya melampirkan sejumlah bukti-bukti.

Baca: 20 Finalis Duta Antinarkoba Lhokseumawe Ikut Pembekalan, Nanti Malam Penentunan!

Baca: VIDEO - Gemuruh Allahu Akbar Sambut Prabowo-Sandi di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh

Zulkifli kepada Serambi TV menjelaskan, kasus itu terjadi di Kluet Selatan, Kluet Utara, dan Bakongan Timur.

PPK bekerjasama dengan Panwascam tiga kecamatan itu diduga memenangkan calon anggota DPRA dari PNA nomor urut 2 daerah pemilihan (dapil IX), Safrijal alias Gam-Gam dengan menggelembungkan suaranya.

Hal itu ketahuan karena adanya perbedaan hasil perolehan suara yang ada pada form C1 dengan DA1-DPRA atau hasil pleno PPK.

Dengan laporan itu, Zulkifli meminta KIP Aceh Selatan untuk menunda dulu proses rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara. Jika tidak bisa, maka pihaknya meminta untuk dibuka dulu form C1.

NARATOR: ILHAM

EDITOR: HARI MAHARDHIKA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved