Dua Caleg DPRA Keberatan
Caleg DPRA nomor urut 6 dari PPP, Darmawan, dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Daerah Aceh (PDA) DPW Aceh Timur
* Hasil Pleno KIP Aceh Timur
IDI - Caleg DPRA nomor urut 6 dari PPP, Darmawan, dan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Daerah Aceh (PDA) DPW Aceh Timur, Tgk Ridwan M Dahlan menyampaikan keberatan dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Kabupaten Aceh Timur. Proses rekap telah selesaikan dilaksanakan KIP di Pendopo, Sabtu (5/4).
“Saya caleg DPRA dari PPP nomor urut 6, keberatan dengan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara untuk DPRA oleh KIP Aceh Timur, jelas Darmawan kepada Serambi, Senin (6/5). Dia mengatakan keputusan Panwaslu terkait laporan tentang dugaan PPK Simpang Ulim, mengelembungkan suara caleg DPRA nomor urut 1 dari PPP tidak dilaksanakan oleh KIP Aceh Timur,”
Dalam putusan Panwaslu Aceh Timur sebelumnya, jelas Darmawan, Panwaslu memerintahkan KIP Aceh Timur untuk merekap ulang formulir DA1, sesuai dengan C1 untuk Kecamatan Simpang Ulim.
Surat keputusan itu tertuang dalam surat no: 007/LP/PL/ADM/KAB/01.15/IV/2019, tertanggal 3 Mei 2019, yang ditandatangani tangani Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa, Maimun, dan M Jafar, Musliadi, Iskandar Agani, dan Saifullah.
“Tapi putusan ini tidak dilaksanakan, yang dilaksanakan hanya pencocokan DA1 dengan DAA1, karena itu kita tidak terima hasil rekap di kabupaten dan kita akan mengajukan keberatan dan menggugat KIP Aceh Timur ke Panwaslih Aceh,” ujar Darmawan.
Amatan Serambi, usai Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pileg dan Pilpres di Aceh Timur, selesai dilaksanakan Sabtu (4/5).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Daerah Aceh (PDA) DPW Aceh Timur, Tgk Ridwan M Dahlan, langsung mengisi formulir Model DB2-KPU yang memuat pernyataan keberatan saksi atau catatan kejadian khusus rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Aceh Timur.
Dalam formulir DB2-KPU tersebut, Tgk Ridwan M Dahlan, menuliskan; “Kami saksi PDA Aceh Timur keberatan terhadap pelaksanaan keputusan Panwaslu Aceh Timur, nomor:008/LP/PL/ADM/KAB/01.15/IV/2019 yang memerintahkan KIP Aceh Timur, untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara Caleg DPRA di PPK Peureulak.”
Dia melanjutkan rekapitulasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Timur tidak sesuai dengan PKPU nomor 4, yang memerintahkan bila ada keberatan saksi dalam proses rekapitulasi kabupaten, maka KIP harus mengoreksi berdasarkan formulir DA1 Plano.
“KIP tetap menggunakan formulir pembanding DAA1, oleh karena itu kami merasa dirugikan dan berharap untuk dapat diperbaiki” tulis Tgk Ridwan M Dahlan dalam formulir DB2-KPU tersebut.
Kepada wartawan Tgk Ridwan M Dahlan, mengatakan PDA Aceh Timur merasa keberatan, dengan hasil rapat pleno rekap suara, karena keputusan Panwaslu Aceh Timur, yang memerintahkan PPK Peureulak melalui KIP Aceh Timur untuk melakukan rekapitulasi ulang suara DPRA di kecamatan Peureulak tidak dilakukan.
“Tidak sesuai, karena dalam PKPU nomor 4, memerintahkan apabila terjadi keberatan saksi dalam proses rekapitulasi di kabupaten, maka KIP kabupaten/kota harus memeriksa keberatan saksi dengan menggunakan form DA1 Plano, akan tetapi dalam proses rekapitulasi ulang tidak menggunakan DA1 Plano melainkan menggunakan DAA1,” jelas Tgk Ridwan.
Karena itu, pihaknya mengajukan keberatan atas hasil Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Aceh Timur, dan akan meluruskan perselisihan suara ini di KIP Aceh nantinya.
Sebelumnya pada Minggu (28/4), Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Daerah Aceh (PDA) DPW Aceh Timur, Tgk Ridwan M Dahlan, didampingi Caleg DPRA nomor urut 4 dari PDA Ridwan Abubakar (Nek Tu), melaporkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Peureulak kepada Panwaslu Aceh Timur, atas dugaan penggelembungan suara terhadap salah satu caleg DPRA dari partai lokal.