Polresta Banda Aceh Sita 48 Slop Rokok Ilegal dan Tangkap Tiga Pria

“Bersama dengan penemuan 48 slop rokok ilegal merek Luffman, tiga pria juga ikut kita amankan dari rumah tersebut,”

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
KAPOLRESTA Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menggelar konferensi pers terkait penangkapan 100 slof rokok ilegal merek Luffman, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (5/11). 

Polresta Banda Aceh Sita 48 Slop Rokok Ilegal dan Menangkap Tiga Pria

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, menemukan 48 slop rokok ilegal merek Luffman, dari sebuah rumah di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Sabtu (4/5/2019) malam.

Bersama dengan penyitaan puluhan slop rokok ilegal tersebut, petugas juga mengamankan tiga pria dari lokasi itu, masing-masing berinisial Is, alias Roma (46), MU (28) dan RA (51).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, kepada Serambinews.com, Rabu (8/5/2019) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran rokok ilegal di sebuah rumah di Kecamatan Kutaraja.

Baca: Ini Prolehan Suara DPRA Hasil Rekap KIP Aceh Singkil

Berbekal laporan tersebut, personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, akhirnya turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi peredaran rokok ilegal dari sebuah rumah di kecamatan itu.

“Bersama dengan penemuan 48 slop rokok ilegal merek Luffman, tiga pria juga ikut kita amankan dari rumah tersebut,” kata Taufiq.

Menurutnya, pelaku IS alias Roma, merupakan pengedar rokok ilegal dan tercatat sebagai warga setempat dan tinggal di Kecamatan Kutaraja Banda Aceh.

Baca: Malam Ini PMI Gelar Donor Darah di Masjid Raya Baiturrahman, Ini Jadwal Donor Darah Selama Ramadhan

Lalu dua lainnya, yakni MU warga Kecamatan Jaya Baru dan RA, warga Darul Imarah, Aceh Besar, tercatat sebagai pedagang kelontong yang menampung rokok ilegal tersebut dari tersangka IS.

“Dari Tersangka MU kami mengamankan 2 slop dan dari RA, kami menyita 46 slop rokok ilegal mereka luffman itu. Namun, keseluruhan rokok tersebut berasal dari Is alias Roma,” ungkap AKP Taufiq, mantan Kasat Reskrim Polres Kota Langsa ini.

Untuk saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti (BB) masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh dan ketiganya dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca: Tagar #PecatBudiKarya Ramai di Twitter, Publik Kecewa Pada Pemerintah Akibat Tiket Pesawat Mahal

Sebelumnya Polresta Banda Aceh juga pernah menangkap rokok dengan merek yang sama di kawasan Punge Blang Cut dari seorang pedagang berinisial R (28) dari kawasan Punge Blang Cut, pada November 2018.

Pada waktu itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengungkapkan, pengembangan dan pemeriksaan kasus itu diserahkan ke pihak Bea Cukai.

Dari penelitian pihak Bea Cukai akan diketahui apakah ada tindak pidana terkait cukai atau tidak dalam kasus itu.

Sementara itu terkait serangkaian penangkapan yang terkait dalam sindikat perdagangan rokok ilegal merek Luffman, Serambinews.com pernah melakukan penelusuran ke berbagai sumber untuk mencari tahu latar belakang produk maupun modus operandi penyelundupan itu sendiri.

Baca: Mengapa Lionel Messi tak Berdaya di Anfield? Ini Catatan Golnya di Tanah Inggris

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved