Polresta Banda Aceh Sita 48 Slop Rokok Ilegal dan Tangkap Tiga Pria
“Bersama dengan penemuan 48 slop rokok ilegal merek Luffman, tiga pria juga ikut kita amankan dari rumah tersebut,”
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Dari penelusuran itu diketahui rokok merek Luffman yang beredar tersebut tanpa pita cukai dan tulisan peringatan bahaya merokok.
Rokok tersebut berasal dari Singapura yang diproduksi oleh PT Leadon Indonesia beralamat di Kompleks Citra Buana Lot 24, Batam Center.
Rokok yang seharusnya hanya dijual di kawasan Free Trade Zone (FTZ) ini ternyata menyebar ke beberapa pulau termasuk kota-kota di Sumatera.
Baca: Tersangka Pembunuh Istri dan Anak di Aceh Utara Dijerat 3 Undang-Undang, Ini Ancaman Hukumannya
Penyebaran rokok tanpa cukai itu diyakini dengan cara penyelundupan dengan berbagai modus melalui pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Batam.
Penyelundupan rokok dari FTZ di Batam berjalan lancar karena diduga sudah ada koordinasi dengan oknum aparat mulai dari Batam hingga ke daerah tujuan.
Aktivitas penyelundupan ratusan karton rokok per hari ini merugikan negara hingga miliaran rupiah.(*)