Satpol PP Banda Aceh Tetap Tindak Pedagang yang Langgar Ketertiban Umum

Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh akan tetap melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pedagang yang berjualan dan melanggar ketentuan umum.

Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
Dok. Satpol PP Banda Aceh
Satpol PP Banda Aceh mengamankan seorang penjual ikan beserta dagangannya dari Jembatan Peunayong, Banda Aceh, Rabu (17/4/2019). 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh akan tetap melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap pedagang yang berjualan dan melanggar ketentuan umum.

Hal tersebut ditegaskan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos, kepada Serambinews.com, Kamis (9/5/2019).

Ia mencontohkan satu kasus pedagang yang melanggar ketentuan itu dan sampai saat ini masih berjualan, yakni pedagang yang berjualan ikan di jembatan Peunayong.

Padahal, menurut Hidayat, pedagang itu telah berulang kali diperingatkan, bahkan sampai penyitaan pernah dilakukan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi. Tapi, faktanya di lapangan beda.

"Begitu ada petugas mereka ngak berjualan, tapi di saat ngak ada petugas mereka diam-diam buka. Sehingga waktu-waktu longgar itulah dimanfaatkan oleh para pedagang ikan di jembatan itu," sebutnya.

Baca: Pedagang Ikan Masih Berjualan di Jembatan Peunayong, Ini Tanggapan Kasatpol PP

Baca: Lagi, Petugas Tertibkan Pedagang Ikan

Baca: Pedagang Ikan di Jembatan Peunayong Ditertibkan, Ini Dampak yang Ditimbulkan

Menurut Hidayat, selain melanggar Qanun Nomor 6 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, keberadaan para pedagang ikan di jembatan Peunayong itu juga cukup banyak dikeluhkan oleh warga dan pengguna jalan.

Keluhan itu, mulai kawasan itu menjadi macet, keramik trotoar rusak, menyebarkan bau amis. Lalu juga ada komplain dari para pedagang ikan yang berjualan di dalam pasar.

"Penertiban akan terus kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami imbau dan mengingatkan kembali, jangan ada lagi pedagang ikan yang berjualan di jembatan Peunayong, karena kalau kedapatan kami akan mengambil tindakan tegas," sebut Hidayat.

Ia pun meminta perhatian dan partisipasi masyarakat untuk patuh pada aturan yang telah diatur untuk sama-sama menjaga ketertiban serta kebersihan Kota Banda Aceh.

“Kami harapkan masyarakat untuk tidak membeli ikan yang dijual di jembatan itu. Karena kalau tidak ada yang beli maka ikan-ikan itu tidak akan laku dan dengan sendirinya pedagang itu akan lagi berjualan di sembarangan tempat,” sebut Hidayat.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh ini menambahkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda uang atau kurungan badan segera diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved