Sudah Ada 250 Ribu Orang Yang Tandatangani Petisi 'Stop Ijin FPI', Begini Reaksi FPI
Petisi ini awalnya dibuat oleh akun Ira Bisyir dengan alasan izin organisasi FPI akan segera berakhir.
SERAMBINEWS.COM - Baru 3 hari dibuat, petisi stop izin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) di change.org sudah ditandatangani ratusan ribu orang.
Dilansir oleh TribunWow.com, per Kamis (9/5/2019) pukul 10.08 WIB, petisi tersebut telah didukung oleh 255.535 orang.
Petisi ini awalnya dibuat oleh akun Ira Bisyir dengan alasan izin organisasi FPI akan segera berakhir.
Dalam ajakannya, Ira Bisyir menuding bahwa FPI merupakan kelompok radikal, sehingga izinnya tak perlu diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca: Angin Kencang Tumbangkan Pohon, Dua Rumah Rusak
Baca: Kivlan Zen Akan Demo KPU-Bawaslu, TKN Nilai Pendukung 02 Tak Siap Kalah
"Assalamualaikum.Salam sejahtera bagi kita semua.
Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia,mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka.Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI.
Mohon sebar luaskan petisi ini,agar tercipta Indonesia yang aman dan damai
MOHON TANDA TANGANI PETISI INI," tulis penggagas petisi Ira Bisyir.

Petisi Stop Ijin FPI (change.org)
Baca: TNI AU akan Bangunkan Warga saat Sahur dengan Pesawat Tempur, Ini Daerah yang Dilewati
Baca: Polisi Tugas sambil Gendong Anak Akui Takut Bagi Kisah di Medsos: Jika Tak Viral Bermasalah Jadinya
Lantas, bagaimana FPI menyikapi petisi ini?
Dikutip dari BBC Indonesia, Rabu (8/5/2019), Imam FPI DKI Jakarta Muhsin bin Zaid mengaku pihaknya tidak terancam dengan adanya petisi tersebut.
"Enggak (terancam), kita sudah biasa," ujar Muhsin.
Muhsin juga menyoroti soal foto-foto aksi kekerasan diduga oleh FPI yang kini kembali ramai di media sosial.
Menurutnya foto tersebut merupakan foto 10 atau 15 tahun lalu, yang kasusnya sudah diadili.
"Foto-foto petisi penolakan itu kan foto-foto kejadian 10 tahun yang lalu, 15 tahun yang lalu, yang memang sudah diadili kasus itu," ungkap Muhsin.