Edarkan Sabu, Polisi Ciduk Residivis yang Baru Bebas dari Penjara
Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali menciduk seorang pengedar sabu-sabu berinisial LH (33) alamat Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat.
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Edarkan Sabu, Polisi Ciduk Resedivis yang Baru Bebas dari Penjara
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Res Narkoba Polres Langsa kembali menciduk seorang pengedar sabu-sabu berinisial LH (33) alamat Gampong Sungai Pauh Pusaka Kecamatan Langsa Barat.
Baca: Puluhan Ribu Ikan di Keramba Aliran Sungai Cunda Mati, Ini Hasil Pemeriksaan Laboratorium
Baca: Dayah Mini Aceh Kirim Tiga Imam Tarawih ke Malaysia
Baca: PII Aceh Besar Gelar Leadership BasicTraining di Lhoknga
Tersangka LH ternyata resedivis kasus yang sama yang baru saja bebas dari Lapas Klas II B Langsa setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Narkoba Polres Langsa, AKP Rustam Nawawi SIK, kepada Serambinews.com, mengatakan, tersangka LH diamankan di rumahnya Gampong Sungai Pauh Pusaka, Kamis (9/5/2019) pukul 03.00 WIB.
"Saat dilakukan penggerebekan di rumahnya yang selama ini diduga dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli sabu, berhasil disita sejumlah barang bukti (BB)," ujarnya.
AKP Rustam menambahkan, BB diamankan 1 paket sabu berat 0,17 gram, 2 plastik bekas sabu, 1 alat hisab sabu atau bong, 3 gunting, 1 pisau lipat, 1 timbangan digital warna hitam, 1 kaca pirek, dan uang tunai Rp 350.000.
"Tersangka LH dan BB sejak Kamis (9/5/2019) telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Kasat Res Narkoba. (*)