BPN Prabowo-Sandi akan Beri Pendampingan Hukum untuk Pria yang Ancam Penggal Jokowi
Pihak BPN mengakui bahwa pernyataan HS, pria yang menyebut akan memenggal kepala Jokowi, adalah kesalahan.
BPN Prabowo-Sandi akan Beri Pendampingan Hukum untuk Pria yang Ancam Penggal Jokowi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap HS (25), pria yang ditangkap polisi karena melontarkan ancaman akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Pihak BPN mengakui bahwa pernyataan HS, pria yang menyebut akan memenggal kepala Jokowi, adalah kesalahan. Namun, kepolisian perlu menelusuri motif dari pernyataan pria tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan, Tim Advokasi dan Hukum BPN akan memberikan pendampingan hukum terhadap HS (25).
HS dikenakan pasal makar karena mengancam memenggal Presiden Joko Widodo.
Ancaman itu ia lontarkan saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
Menurut Dahnil, ancaman yang dilontarkan HS hanya bersifat emosional dan tidak memiliki niat jahat.
"Tim Advokasi hukum akan berusaha mendampingi anak tersebut dan meyakinkan dia pasti tidak punya niat jahat selain memang emosional," ujar Dahnil saat dihubungi, Senin (13/5/2019).
Baca: Bikin Video Adu Domba TNI dan Polri hingga Sebut 22 Mei Ulang Tahun PKI, Pria Ini Ditangkap Polisi
Baca: Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Sempat Kabur dari Rumah, Polisi Buru Perempuan Perekam Video
Dahnil menilai, kasus dugaan makar yang menjerat HS sebagai bentuk ketidakadilan hukum.
Ia menyinggung kasus Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Kuasa hukum Fadli melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto, Nathan P Suwanto yang dianggap telah mengancam Fadli melalui kicauannya.
Namun, kata Dahnil, tidak ada tindakan hukum dari pihak kepolisian.
Selain itu, Dahnil juga mencontohkan kasus dugaan ujaran kebencian politisi Partai Nasdem Viktor Laiskodat dalam pidatonya di Kupang, NTT pada 1 Agustus 2017 lalu.
Ia menuduh empat partai, yakni Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas.
Namun, Bareskrim Polri memastikan menghentikan sementara penyelidikan kasus ujaran kebencian politisi Nasdem, Viktor Laiskodat, sebab saat itu ia berstatus sebagai calon Gubernur NTT.