DPC PPP Pijay Menilai Soal Kasasi T Mulya Fikri Masih Kewenangan Mahkamah Partai
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pidie Jaya (Pijay) menyatakan terhadap persoalan atas putusan Kasasi MA No 88K/Pdt..
Penulis: Idris Ismail | Editor: Jalimin
DPC PPP Pijay Nyatakan Soal Kasasi T Mulya Fikri Masih Kewenangan Mahkamah Partai
Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pidie Jaya (Pijay) menyatakan terhadap persoalan atas putusan Kasasi MA No 88K/Pdt-Sus Parpol/2019 tentang Sengketa antara T Mulya Fikri SE dengan DPW PPP Aceh c/q DPC PPP Kabupaten Pijay yang membatalkan putusan PN Sigli No: 10/Pdt.G/2018 tersebut merupakan kesalaham dalam hal ini menjadi kewenangan ranah mahkamah partai.
Baca: Kadis Pendidikan Aceh Safari Ramadhan ke Simeulue
Baca: TNI yang Gugur di Papua Dalam Kontak Senjata Ternyata Dari Aceh Tengah
Baca: Melaksanakan Ibadah Puasa bukan Saja Siap Ilmu tapi Juga Siap Mental
Wakil ketua I DPC PPP Pijay, Husni Johan kepada Serambinews.com, Senin (13/5/2019) mengatakan, menyangkut atas Kasasi MA tersebut pihak DPC PPP Pijay patut memberikan penjelasan agar tidak memunculkan multi tafsir terhadap gugatan PAW ketua DPC A Hamid AW yang dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK).
"Pertama amar putusan kasasi MA No 88K /Pdt-sus parpol /2019 Harus lah di terjemahkan secara utuh dan menyeluruh tidak diterjemahkan secara parsial atau setengah-setengah berdasarkan kepentingan ( By order),"sebutnya.
Selanjutnya, dalam putusannya MA Telah Membatalkan Putusan PN Sigli Nomor : 10/Pdt.G /2018 Atas dasar pertimbangan PN Sigli telah salah menerapkan huku. menurut Husni Johan, dimana sengketa atau anggota partai politik berdasarkan ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik sepenuhnya masih merupakan kewenangan Mahkamah partai politik.
Jadi, MA mengadili sendiri perkara tersebut dan memutuskan mdan enyatakan gugatan tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke verklaard). "Inilah yang menjadi subtansi dari putusan Kasasi MA tersebut,"jelasnya.
Dengan Putusan niet Ontvankelijke Verklaard (NOV) dari MA seperti tersebut , maka surat nomor 005/SK/DPW/IV/2018 dan Surat Nomor 28/DPC/PPP - PJ/V/2018 Tentang pemberhentian dan PAW saudara T Mulya Fikri SE dan juga termasuk Nazaruddin Ismail SPdI tetap sah dan berlaku sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, jika memang saudara T Mulya Fikri SE tidak puas terhadap putusan partai (PAW) maka silahkan mengajukan ke mahkamah dan selanjutnya mengajukanngugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Meureudu,"ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung (MA ) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya (Pijay) periode 2014-2019, T Mulya Fikri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pemecatannya sebagai anggota partai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) sekaligus dari anggota DPRK setempat.
"Kasasi MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 88 K/Pdt-Sus-Parpol/2019 Tanggal 21 Februari 2019. Dalam amar putusan menyebutkan Mengabulkan permohonan kasasi dari para dua pemohon kasasi yaitu T Mulya Fikri,"sebut Kuasa Hukum T Mulya Fikri SE, Mustari Muktar SH MH kepada Serambinews.com, Minggu (12/5/2019).