Setelah Diperiksa 13 Jam, Polisi Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Terhadap Eggi Sudjana
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Polda Metro Jaya pun melakukan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana.
Berita Terkini Kasus Eggi Sudjana, Polisi Resmi Menangkapnya Setelah Diperiksa 13 Jam
SERAMBINEWS.COM - Kasus yeng melibatkan nama Politisi partai PAN, Eggi Sudjana nampaknya terus bergulir.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Polda Metro Jaya pun melakukan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana.
Eggi diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin (13/5/2019) kemarin.
Seusai diperiksa, Polisi pun kini resmi telah menahan Eggi Sudjana.
Mengutip dari Kompas.com, hal ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum.

Eggi Sudjana di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/5/2019). (Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi)
Baca: Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Dugaan Makarnya, Eggi Sudjana: Ini Oknum yang Memberi Order
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan jika Eggi Sudjana ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Namun kendati demikina, Pitra juga mengungkapkan jika terdapat kejanggalan.
"Surat penangkapan ini sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Yang namanya penangkapan kan biasanya di luar ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Pitra juga menjelaskan jika Eggi, akan ditahan dalam waktu 1x24 jam.
Saat ini, Eggi Sudjana masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Saat mengutip dari kompas.com, Eggi Sudjana hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan. "Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi dalam selembar kertas.
Baca: Fakta-fakta Rencana Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana Tuntut KPU-Bawaslu

Sebuah Pesan yang Ditulis oleh Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Kasus Makar Seruan People Power
Sedangkan mengutip dari Warta Kota, sebelum menjalani pemeriksaan Eggi Sudjana sempat meminta Jokowi untuk meng-intervensi kasusnya.