Kaji Izin Tambang PT LMR di Aceh Tengah, GeRAK Temukan Banyak Persoalan
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mulai melakukan review terhadap proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resource (LMR) di Aceh Tengah.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama unsur akademisi, praktisi, pemerintahan terkait serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mulai melakukan review terhadap proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Linge Mineral Resource (LMR) di Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan itu berlangsung di Kantor GeRAK Aceh, Rabu (15/5/2019).
Kadiv Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan hasil kajian dalam diskusi tersebut, ditemukan beberapa hal yang menjadi persoalan dalam proses perizinannya.
Seperti IUP yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Tengah yang diduga tidak memiliki rekomendasi dari Gubernur Aceh sesuai qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2001 dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.
"Selain itu, masa berlaku IUP perusahaan ini juga sudah melebihi 8 tahun, dan terindikasi melanggar Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," sebut Hayatuddin.
Baca: VIDEO- Mahasiswa Gayo Demo Kantor Gubernur, Minta Pemerintah Tolak Perusahaan Tambang di Aceh Tengah
Baca: Heboh Tambang Emas di Aceh, Irwandi Yusuf Sebut Pernah Tolak Beri Persetujuan Izin PT Linge Mineral
Baca: Tolak Tambang Emas di Gayo, Amanat Surati Presiden dan Menteri
Kemudian, di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT LMR juga terdapat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sudah berlangsung sejak lama. GeRAK juga menduga adanya praktik penggunaan IUP untuk kepentingan jual beli saham di sana.
"Semua itu menjadi catatan penting pemerintah untuk mengevaluasi IUP serta mengantisipasi maraknya peralihan IUP dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Apalagi wilayah Linge juga diketahui sebagai kawasan situs budaya bekas kerajaan," kata dia.
Atas dasar itu, Pemerintah Aceh perlu menjadikan kasus PT Emas Mineral Murni (EMM) dan PT LMR ini sebagai pintu masuk melakukan pengkajian terhadap kewenangan Aceh dalam sektor SDA sesuai UUPA. (*)