Heboh Tambang Emas di Aceh, Irwandi Yusuf Sebut Pernah Tolak Beri Persetujuan Izin PT Linge Mineral
PT East Asia Mineral adalah pemegang saham 80 persen pada PT Linge Mineral, perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Heboh Tambang Emas di Aceh, Irwandi Yusuf Sebut Pernah Tolak Beri Persutujuan Izin PT Linge Mineral
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, dirinya pernah menolak memberikan persetujuan izin produksi kepada PT East Asia Mineral.
PT East Asia Mineral adalah pemegang saham 80 persen pada PT Linge Mineral, perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Pengakuan Irwandi Yusuf itu disampaikan sehubungan hebohnya penolakan masyarakat terhadap izin usaha pertambangan di bumi Aceh, termasuk Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
"Tidak sah. Hana (tidak ada) rekomendasi gubernur. Pernah mereka (PT East Asia dan Bupati Aceh Tengah) datang menghadap saya antara 2009 dan 2010, minta persetujuan Izin Produksi. Saya tolak," kata Irwandi Yusuf.
"Saya katakan untuk memberi makan 5 juta rakyat Aceh kami belum merasa perlu menggaruk simpanan emas kami dalam perut bumi. Masih banyak resource lain untuk kehidupan rakyat," tambah Irwandi Yusuf.
Baca: Tolak Tambang Emas di Gayo, Amanat Surati Presiden dan Menteri
Baca: Ini 14 Kronologi Penerbitan Izin Tambang Emas PT EMM di Nagan Raya yang Memicu Protes Mahasiswa
Baca: VIDEO - Bentrokan Warnai Unjukrasa Penolakan Tambang Emas Di Aceh Tengah
Pernyataan Irwandi Yusuf tersebut disampaikan melalui pesan yang dititipkan pada rekannya yang berkunjung ke rumah tahanan KPK. Irwandi Yusuf saat ini ditahan terkait dengan proses hukum tindak pidana korupsi.
Irwandi Yusuf menambahkan, setelah menolak memberi persetujuan izin PT East Asia, selang beberapa waktu kemudian datang lagi delegasi PT East Asia, tapi tetap ditolaknya.
"Jadi, si bupati sepertinya sudah duluan bikin surat izin, baru kemudian menghadap rame-rama kepada saya untuk minta rekom," ujarnya.
Baca: Tak Terima Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
Baca: Salam Komando Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani, ‘Kita Lawan Ketidakadilan Ini’
Baca: BREAKING NEWS – Irwandi Yusuf Divonis 7 Tahun Penjara, Hendri Yuzal 4 Tahun, T Saiful Bahri 5 Tahun
Irwandi Yusuf mengatakan, masa pemerintahannya pada 2007-2012, mengusulkan tutupan hutan 60-65 persen, tapi kemudian dikoreksi menjadi 45 persen pada pemerintahan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.
"Dulu aku mengusulkan tutupan hutan 60 atau 65% dalam rencana tata ruang Aceh. Tapi kemudian dikoreksi oleh pemerintahan setelahnya," ujar Irwandi.
Akibatnya, beberapa kawasan hutan lindung berubah jadi areal penggunaan lain atau APL.
"Tapi untungnya, Menhut dan LH menolak perubahan tersebut," tutup Irwandi Yusuf.
Sebelumnya, dari Dataran Tinggi Gayo Aceh Tengah, Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mempertanyakan peran dan fungsi Wali Nanggroe dalam upaya menyelamatkan hutan Aceh, khazanah kekayaan Aceh dan pertambangan energi Aceh.
Baca: Sah! Malik Mahmud Kembali Dikukuhkan Sebagai Wali Nanggroe Periode 2018-2023
Baca: Gelar Aksi di Simpang Lima, Puluhan Mahasiswa Tolak Malik Mahmud Sebagai Wali Nanggroe
Baca: Mahasiswa Sebut Lembaga Wali Nanggroe Seperti UKM, Malik Mahmud Diminta Sadar