Berita Aceh Selatan

Masa Jabatan Plt Direktur PT Arah Maju Produktif Aceh Selatan Berakhir

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Aceh SElatan, Dedi Salamuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
BUMD ACEH SELATAN - Kantor BUMD Aceh Selatan, Tapaktuan, Minggu (9/11/2025). 

Ringkasan Berita:• Masa jabatan Plt Direktur PT Arah Maju Produktif (Perseroda) Aceh Selatan, Baiman Fadhli, berakhir pada 6 November 2025.
• Posisi tersebut sementara dijabat Iskandar Burma selaku Asisten II Setdakab Aceh Selatan, meski status ex-officio masih diperdebatkan.
• Bagian Hukum menjelaskan bahwa Plt dapat diambil dari empat pejabat SKPK terkait sesuai keputusan Bupati sebagai pemilik saham tunggal.
 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Arah Maju Produktif (Perseroda) Aceh Selatan, Baiman Fadhli, resmi berakhir. 

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdakab Aceh SElatan, Dedi Salamuddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Plt Direktur PT Arah Maju Produktif (Perseroda) sudah berakhir,” kata Dedi, kepada Serambinews.com, Minggu (9/11/2025).

Ia mengatakan saat ini posisi tersebut dijabat Iskandar Burma, yang merangkap secara ex-officio sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

“Sekarang secara ex-officio dijabat oleh Pak Iskandar Burma selaku Asisten Perekonomi dan Pembangunan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Aceh Selatan Suhatril mengatakan bahwa hal tersebut tidak secara ex officio.

Baca juga: VIDEO - Heboh! Warga Kaya Protes Ditempeli Stiker ‘Keluarga Miskin’ meski Terima Bansos!

Ia mengatakan dibentuknya PT AMP secara otomatis badan hukum lama (BUMD Fajar Selatan) bubar beserta organnya.

“Sekarang direksi dan komisaris PT AMP belum dibentuk sehingga Plt tidak bisa diberikan kepada organ internal PT AMP maka plt diberikan kepada SKPK yang terkait membidangi pembina atau evaluasi BUMD,” ujarnya.

Suhatril mengatakan bahwa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait yang berhak sebagai Plt itu ada empat tergantung siapa yang dipilih Bupati Aceh Selatan (pemilik saham tunggal Perusahaan sekarang).

“Bisa Sekda, Asisten II, Kepala BPKD dan Kabag Ekonomi,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan Iskandar Burma mengatakan bahwa belum mengetahui secara pasti.

“Saya belum tau pasti, karena bisa siapa saja, menurut bagian hukum lebih ke Asisten II,” pungkasnya.

Baca juga: Hati-hati! Ada Lubang di Jembatan Pulau Kayu Abdya

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan menunjuk Baiman Fadhli sebagai Plt Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fajar Selatan , menggantikan pejabat sebelumnya, Zirhan.

Penunjukan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 6 Mei 2025. 

Informasi dihimpun jabatan itu saat ini sudah berakhir pada 6 November 2025.

Sementara itu hingga berita ini diturunkan, Baiman Fadhli saat dikonfirmasi Serambinews.com, belum merespon. (*)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved