Pilpres 2019

Sandiaga Uno Sebut KPU Lakukan Banyak Pelanggaran Pemilu: Ini Bukan soal Kalah-Menang

Sandi mengaku, dirinya dan pasangannya, Capres Prabowo Subianto, tidak mempersoalkan soal menang atau kalah.

Editor: Amirullah
Akun Facebook Trans7
Sandiaga Uno saat hadir di acara Mata Najwa bertema 'Sandi Sandiaga Uno' Rabu (27/2/2019) 

SERAMBINEWS.COM - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banyak pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilu 2019.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, hal ini merujuk pada putusan Bawaslu yang menyebut bahwa KPU telah melakukan sejumlah pelanggaran, yaitu terkait tata cara input data Situng KPU dan tata cara pelaporan lembaga survei yang mengumumkan hasil quick count.

"Kemarin Bawaslu sudah memutuskan KPU melanggar. Banyak melanggarnya, sehingga kami berharap pelanggaran itu bisa segera diperbaiki dan kita bisa menghadirkan pemilu jujur dan adil ke masyarakat," kata Sandi dalam kunjungannya ke Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (17/5/2019).

Lebih lanjut, Sandi memaparkan, ia juga mengharapkan pelanggaran-pelanggaran lain diperbaiki.

Baca: BBPOM Temukan Makanan Berboraks

Baca: Jadwal Makan Selama Puasa Berubah, Bagaimana Aturan Mengonsumsi Obat? Ini Kata Dokter

Hal ini, terang Sandi, karena masyarakat pun ingin hasil pemilu ini berjalan dengan adil dan dilakukan dengan cara yang bermartabat, tanpa adanya kecurangan.

"Banyak pelanggaran-pelanggaran lainnya yang kami harapkan diperbaiki sehingga Pemilu jurdil bisa dihadirkan untuk masyarakat," ujar dia.

Sandi mengaku, dirinya dan pasangannya, Capres Prabowo Subianto, tidak mempersoalkan soal menang atau kalah.

Menurutnya, ia dan Prabowo hanya menginginkan pemilu jujur dan adil, seperti yang diinginkan masyarakat.

"Pak Prabowo dan saya inginkan Pemilu yang jujur dan adil, bukan soal kalah-menang."

"Kalau ada temuan penyimpangan dan kecurangan, itu bukan hanya Prabowo-Sandi saja, tapi juga masyarakat yang menginginkan Pemilu jurdil," tegas dia.

Sandiaga saat berikan semangat kepada relawan yang mengawal C1 di PKK Kecamatan Kebayoran Baru. (instagram/sandiuno)

Baca: VIDEO - Sebut Kecurangan Massif Pada Pilpres 2019, Massa Demo Panwaslih Aceh

Baca: KPK Panggil 25 Anggota Agara, MaTA: Potensi Suap Rekrutmen Komisioner KIP di Aceh Sangat Terbuka

Sebagaimana diberitakan sebeumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah terbukti secara sah melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei, terkait proses hitung cepat Pemilu 2019 atau quick count.

Diberitakan TribunWow.com dari Tribunnews.com, hal tersebut diputuskan melalui perkara yang memiliki nomor registrasi 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Atas putusan tersebut, KPU diminta untuk segera mengumumkan lembaga survei quick count yang tidak memasukkan laporannya ke KPU.

"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved