Merokok dan Minum di Warung, Tujuh Warga Diamankan Satpol PP Aceh Tamiang
Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Tamiang mengamankan tujuh pengunjung warung yang kedapatan tidak berpuasa, Selasa (21/5/2019) siang....
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Jalimin
Merokok dan Minum di Warung, Tujuh Orang Diamankan Satpol PP Aceh Tamiang
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Satuan Polisi Pamong Praja Aceh Tamiang mengamankan tujuh pengunjung warung yang kedapatan tidak berpuasa, Selasa (21/5/2019) siang.
Saat diamankan, ketujuhnya kedapatan sedang merokok dan ditemukan minuman dan roti. Razia ini dilakukan terhadap sejumlah warung di Kecamatan Kota Kualasimpang dan Kecamatan Kejuruanmuda.
"Kami menyita beberapa bungkus roti, tujuh gelas, martabak dan teh kemasan botol," kata Kasatpol PP Aceh Tamiang, Asma'i.
Dari pendataan diketahui salah pelaku merupakan warga Langkat, Sumatera Utara yang menjabat kepala desa. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pembinaan, pelaku diminta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.
Baca: Pemain Persiraja Wajib Miliki Paspor
Baca: Petugas Sita Makanan Kadaluarsa Saat Sidak Dagangan di Pasar Langsa
Baca: Aceh Besar Raih WTP ke-7
Asma'i menambahkan, Pemkab Aceh Tamiang bersama seluruh unsur Forkopimda telah mengeluarkan seruan bersama terkait pelaksanaan ibadah puasa.
Salah satu poin yang disepakati ialah pemilik warung diminta tidak menyediakan makanan terhitung pukul 05.00 hingga 16.00 WIB.
"Ke depannya bila pelanggaran masih terjadi, pemilik warungnya juga akan kami proses untuk diberi sanksi," tukas Asma'i.(*)