Petugas Sita Makanan Kadaluarsa Saat Sidak Dagangan di Pasar Langsa
Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Selasa (21/5/2019) menemukan seratusan lebih makanan dan minuman kadaluarsa (expired) berbagai merek..
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin

Petugas Sita Makanan Kadaluarsa Saat Sidak Dagangan di Pasar Langsa
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Petugas Disperindagkop dan UKM Kota Langsa, Selasa (21/5/2019) menemukan seratusan lebih makanan dan minuman kadaluarsa (expired) bernagai merek, yang masih diperjualbelikan di sejumlah usaha ruko Pasar Langsa (pusat kota).
Kadisperindagkop dan UKM Kota Langsa, Drs Zulhadisyah MSP mengatakan, tim yang melakukan pemeriksaan atau sidak makanan dan minuman menemukan sejumlah barang dagangan yang tidak layak konsumsi.
"Dari 15 titik roko usaha kawasa Pasar Langsa yang kami sidak, tim menemukan masih ada pedagang menjual makanan dan minuman ringan yang tidak layak lagi untuk dikomsumsi yaitu habis masa berlakunya atau expired," ujarnya.
Zulhadiayah menambahkan, barang dagangan yang ditemukan tisak layak dan berbahaya dikonsumsi karena expired ini, disita petugas untuk segera dimusnahkan. Kepada pedagang diminta agar tidak menjual makanan dan minuman kadaluarsa.
Dieincikan Kadisperindakop, makanan kadakuarsa yang disita terdiri dari, wafer Tango (vanilla), wafer tango wafel, wafer tango (chese), wafer tango strabery, good time, roma sanwich, kripik tortilla, chitato, nutriboost, dan roti deluxe.
Sedangkan minuman ringan yaitu, kopika botol (coffe latte) milky moo susu frian flag (cocopanda), ex gool, cola, soya milk drink, susu omela, susu cap enak, creakers, susu frisian flag, kopiko, coffe latte, kopi naga sanghie, unifresh, kratingdaeng, kopi sultra, grass jelly drink, minuman cincau, kopi kapal api.
"Sidak ini setiap tahun dilakukan melibatkan tim yang terdiri dari Dinkes, Polres Langsa dan Satpol PP/WH guna melindungi masyarakat agar terhindar dari makanan berbahaya yang sudah kadaluarsa," sebutnya.
Baca: Aceh Besar Raih WTP ke-7
Baca: Alat Perekaman e-KTP Disdukcapil Aceh Tenggara Rusak
Baca: Faul, Juara Liga Dangdut Indosiar Silaturrahmi dengan Bupati Aceh Besar, Ini Harapan Mawardi Ali
Sementara itu Pemko Langsa meminta kepada pedagang agar tidak meperjualbelikan baik makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat.
Apabila ke depan masih ditemukan pwdagang memperjualbelikan barang expired, maka piham terkait akan diambil tindak sesuai hukum yang berlaku.
Kepada instansi terkait untuk mencabut izin usaha oknum pedagang yang telah berulang kali mejajakan makanan dan minuman expired, karena telah berulang kali diingatkan.
"Tindakan pedagang nakal ini sangat membahayakan maayarakat," tutup Zulhadisyah. (*)