Penyebaran Video Ma'aruf Amin Berpakaian Siterklas Divonis 7 Bulan Penjara, Ini Sikap Kuasa Hukum
Sedangkan dalam proses sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dalam sidang pamungkasnya, Selasa (21/5/2019) menvonis Safwan, terdakwa dalam perkara penyebaran video Calon Wakil Presiden (Cawapres) 01, Ma’aruf Amin yang mengucapkan selamat natal dan menggunakan pakaian mirip sinterklas, dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Usai persidangan, Armia, selalu kuasa hukum tervonis, menyebutkan, dalam pertimbangan hukum dari majelis hakim pihaknya menilai ada yang keliru.
Padahal dalam sidang tersebut sempat diungkapkan keterangan saksi ahli yang meringankan terdakwa, tapi malah dijadikan yang memberatkan terdakwa. Jadi pihaknya menilai ada peluang untuk mengajukan banding.
"Jadi kami akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan apakah akan mengajukan banding atau pun tidak," ujarnya.
Sedangkan dengan vonis tujuh bulan, menurut Armia, masih tersisa sekitar dua bulan lagi bagi kliennya untuk menjalani masa hukuman di penjara.
Karena sudah hampir lima bulan ditahan dengan status sebagai tahanan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU pada persidangan pertama, dijelaskan, terdakwa pada 24 Desember 2018, mendownload video dari sebuah akun facebook tentang sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal, serta menggunakan baju/atribut pelaksanaan natal menyerupai Sinterklas.
Baca: Faul, Juara Liga Dangdut Indosiar Silaturrahmi dengan Bupati Aceh Besar, Ini Harapan Mawardi Ali
Baca: Coblos Pakai C6 Orang Meninggal, Pria Ini Disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Baca: Lima Tahanan Polresta Kabur Setelah Pukul Petugas, Dua Tertangkap, Satu Tertembak
Selanjutnya, video berdurasi 13 detik tersebut diedit dan digabungkan dengan video ceramah Habib Assegaf tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh orang muslim.
Lalu, video yang sudah digabungkan tersebut diupload oleh terdakwa ke akun youtube atas nama DS Youtube, dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Imam Demi Jabatan”.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2019, terdakwa ditangkap tim Polres Lhokseumawe, untuk proses hukum lanjutan.
Sedangkan dalam proses sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.(*)