Belum Ada yang Lakukan Pengajuan, Ini Batas Waktu Prabowo-Sandi Jika ingin Gugat Hasil Pilpres
Pihaknya pun mengaku, hingga kini belum ada pemberitahuan atau informasi secara official kepada MK, kapan pihak kubu Prabowo-Sandy akan datang.
SERAMBINEWS.COM - Hingga Kamis (23/5/2019) pukul 12.00, belum ada dari pihak pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Sandiaga Uno yang melakukan pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung (MK).
MK pun telah menetapkan batas waktu untuk pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2019 tersebut. Yaitu 3 x 24 jam, dari waktu Pengumuman Pemilu dan Pilpres 2019, pada 21 Mei 2019.
"Intinya MK siap menunggu sampai tenggat waktu pengajuan permohonan sengketa pilpres itu, besok malam, Jumat jam 24.00," kata Fajar Laksono, Juru Bicara MK, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
"Oleh karena itu monggo terserah calon pemohon ini akan datang jam berapa. Yang pasti MK stand by,"
Pihaknya pun mengaku, hingga kini belum ada pemberitahuan atau informasi secara official kepada MK, kapan pihak kubu Prabowo-Sandy akan datang.
Fajar menyebut bahwa sampai saat ini baru enam perkara yang diajukan ke MK. Itu pun mengenai Pemilihan Legislatif.
"Kalau pileg, sudah masuk enam perkara, dari PKS, PKB, Hanura, dan Partai Aceh. Mereka dari Kalbar, Sumut, Jatim, Jateng, Aceh, dan satu calon anggota DPD Maluku Utara," jelasnya.
Baca: Beredar Foto Brimob dari China Ikut Tangani Kerusuhan, Begini Penjelasan Kadiv Humas Polri
Baca: Profil Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam Sengketa Pilpres 2019: Orang-orang yang Berpengalaman di MK
"Strategi MK selesaikan sengketa pilpres dulu. Kalau dihitung dari registrasi, nanti kami akan meregistrasi permohonan pilpres itu di tanggal 11 Juni,"
Kemudian sidang 18 Juni permusyawarahan hakim, dan 28 Juni putusan. Kami baru registrasi sengketa Pileg itu 1 Juli. 1 Juli harus selesai 30 hari kerja ke depan jatuhnya 9 Agustus," kata Fajar.
Peluang Gugatan Capres 02
Seperti diketahui, kubu Capres 02 akhirnya menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membeberkan peluang pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi kalau mau menggugat ke MK tentang hasil Pilpres 2019.
Menurut Mahfud MD, ada kemungkinan perubahan suara jika tim Prabowo-Sandi bisa membuktikan ada kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara.

Mahfud MD, di Program Acara Kurma Kompas Tv, Senin (20/5/2019). (Live Streaming Kompas Tv)
Menurut Mahfud, MK juga bisa mengubah suara yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya.