Polsek Tanah Luas Amankan Empat Pemuda di Sebuah Gubuk Kebun Sawit
Aparat Polsek Tanah Luas Aceh Utara pada Kamis (23/5/2019) dini hari berhasil mengamankan empat pria di sebuah gubuk dalam kebun sawit.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Polsek Tanah Luas Aceh Utara pada Kamis (23/5/2019) dini hari berhasil mengamankan empat pria di sebuah gubuk dalam kebun sawit kawasan Desa Blang Trieng kecamatan setempat.
Lalu empat pria langsung dibawa ke mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Marzuki alias Rabok (48) warga Desa Bumban Kecamatan Nibong Aceh Utara, kemudian Faisal (27) pemuda asal Desa Tualang Kecamatan Meurah Mulia, Lalu Dedi (23) dan M Ahyanur (21), keduanya warga Desa warga Desa Blang Trieng Kecamatan Tanah Luas, dan M Ahyanur (21) warga Desa Blang Trieng Kecamatan Tanah Luas.
Penangkapan empat pria itu dipimpin Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah.
Baca: Mahasiswa Bawa Sabu 1 Ons Ditangkap BNNK Pidie, Diduga Jaringan Aceh Timur
Baca: BNNK Galus Tangkap Dua Bandar Sabu
Baca: Petugas BNNK Galus Tangkap Kakak Beradik Terduga Bandar Sabu di Blangkejeren
“Sebelumnya kita mendapat mendapat laporan dari masyarakat ada beberapa orang yang sedang duduk berkumpul dan diduga menggunakan narkotika jenis sabu di sebuah gubuk/rangkang yang terletak di lokasi kebun sawit di Gampong Blang Trieng Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Tanah Luas AKP Nurmansyah kepada Serambinews.com.
Setelah mendapat laporan tersebut, selanjutnya personel Polsek Tanah Luas dipimpin Kapolsek Tanah Luas langsung bergerak ke lokasi kejadian mengintai. Setelah memastikan benar adanya kemudian petugas langsung menggerebek gubuk tersebut, kemudian mengamankan 4 orang pria. Petugas jua menggeledah tersebut sehingga ditemukan barang bukti berupa sabu.
“Selanjutnya terhadap ke empat tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanah Luas guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Tanah Luas.
Untuk barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu bungkus paket besar Shabu seberat 1,90 gram, 4 bungkus paket kecil sabu seberat 0,44gram.
Satu alat isap yang terbuat dari botol air mineral yang telah dimodifikasi dengan menggunakan sedotan/pipet plastik dan pirek.
Selain itu kata Kapolsek Tanah Luas dua buah korek api gas, tiga buah HP dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan/pipet. (*)