Pemkab Bireuen Mulai Salurkan THR, Jumlahnya Capai Rp 34 M untuk 8.000 PNS
Prosesnya sudah dilakukan mulai dari usulan dan pengesahan Perbub, kemudian usulan pengamprahan anggaran dan proses posting ke rekening masing-masing.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Pemkab Bireuen melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Jumat (24/5/2019) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS di lingkungan Pemkab Bireuen.
Kepala BPKD Bireuen Zamri SE kepada Serambi, Jumat (24/05/2019) mengatakan besarnya THR untuk 8.000 orang lebih PNS di lingkunan Pemkab Bireuen mencapai Rp 34 miliar lebih.
Prosesnya sudah dilakukan mulai dari usulan dan pengesahan Perbub, kemudian usulan pengamprahan anggaran dan proses posting ke rekening masing-masing.
Baca: Eratkan Hubungan TNI dengan Masyarakat, Anggota Yonif 114 Gelar Karya Bakti di Gunung Teritit
Baca: Selisih 11 Suara dengan PDIP, Partai Aceh Gugat Hasil Pemilu di Aceh Tengah dan Bener Meriah ke MK
Baca: Zakat Fitrah di Aceh Tengah Bisa Dibayar dengan Uang, Ini Rinciannya
Zamri menyebutkan pembayaran THR disalurkan melalui rekening masing-masing.
Besarannya sesuai ketentuan pemerintah adalah gaji pokok termasuk tunjangan dan nonberas.
Menjawab Serambi tentang pembayaran gaji ke-13, Zamri mengatakan, tahun ini akan diproses setelah Lebaran Idul Fitri nanti.
"Jadwal pembayaran sepertinya usai Lebaran Idul Fitri dan peruntukkan gaji ke-13 sasarannya adalah untuk keperluan pendidikan," ujarnya.(*)