Perkara Penyebaran Video Ma'aruf Berpakaian Sinterklas Inkracht, Tervonis dan JPU tak Ajukan Banding
Kuasa hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ataupun tidak
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Perkara Penyebaran Video Ma'aruf Berpakaian Sinterklas Inkracht, Tervonis dan JPU tak Ajukan Banding
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Perkara penyebaran video Calon Wakil Presiden (Cawepres) 01, Ma’aruf Amin yang mengucapkan selamat natal dan menggunakan pakaian mirip sinterklas dinyatakan Inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap).
Hal ini sehubungan tervonis, yakni Safwan, melalui kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU pada persidangan pertama, dijelaskan, terdakwa pada 24 Desember 2018, mengdownload video dari sebuah akun facebook tentang sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal, serta menggunakan baju/atribut pelaksanaan natal menyerupai Sinterklas.
Baca: Heboh Referendum Aceh Guncang Nasional, Ferdinand Hutahaean: Jangan Dianggap Sepele
Selanjutnya, video berdurasi 13 detik tersebut diedit dan digabungkan dengan video ceramah Habib Assegaf tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh orang muslim.
Lalu, video yang sudah digabungkan tersebut diupload oleh terdakwa ke akun youtube atas nama DS Youtube, dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Imam Demi Jabatan”.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2019, terdakwa pun ditangkap tim Polres Lhokseumawe, untuk proses hukum lanjutan.
Sedangkan dalam proses sidang yang berlangsung di PN Lhokseumawe, JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Saat sidang pamungkas yang berlangsung pada Selasa (21/5/2019), majelis hakim menvonis terdakwa dengan hukuman tujuh bulan penjara.
Baca: Tuntut Pembayaran Upah, Puluhan Guru Kontrak dan Bides Temui Wali Kota Subulussalam
Kuasa hukum terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding ataupun tidak.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, M Ali Akbar, melalui Kepala Seksi Pidana Umum Fakhrillah, dihubungi Serambinews.com, membenarkan kalau pada perkara ini sudah Inkracht.
Hal ini dikarenakan tidak yang melakukan upaya banding.
"Jadi, kita segera melakukan eksekusi. Dimana tervonis yang sebelumnya berstatus tahanan, akan berubah menjadi narapidana. Dia tetap ditahan di Lembaga Permasyarakatan Klas II Lhokseumawe," demikian Fakhrillah, yang juga JPU dalam perkara ini.(*)