Pakar Hukum: Statement Muzakir Manaf soal Referendum Aceh Sah-sah Saja!
Dalam MoU Helsinki, para pihak (RI dan GAM) sepakat untuk mewujudkan pemerintahan Aceh secara demokratis dan adil dalam NKRI.
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Pakar Hukum: Statement Muzakir Manaf soal Referendum Aceh Sah-sah Saja!
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pernyataan atau statement Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA), Muzakir Manaf alias Mualem yang meminta referendum, sah-sah saja dalam negara demokrasi.
Hal itu disampaikan pakar hukum yang mantan dosen Universitas Syiah Kuala, Mawardi Ismail SH MHum, kepada Serambinews.com, Kamis (30/5/2019).
Namun, kata Mawardi, yang harus diingat adalah dalam MoU Helsinki yang ditindaklanjuti dengan UUPA, para pihak (RI dan GAM) sepakat untuk mewujudkan pemerintahan Aceh secara demokratis dan adil dalam NKRI.
"Jadi referendum bukan pilihan yang disepakati dalam MoU Helsinki. Kalau referendum sekarang diinginkan, maka harus ada upaya konstitusional yang ditempuh dan berarti juga peninjauan kembali MoU Helsinki, yang tidak bisa dilakukan sepihak," ucap mantan dekan Fakultas Hukum Unsyiah itu.

Saat ditanya lebih lanjut apakah ada peluang untuk memperjuangkan referendum melalui Mahkamah Konstitusi, Mawardi menyebut ada upaya yang bisa ditempuh, yakni Mualem harus menggunakan jalur politik.
Misalnya, melalui Partai Aceh dan Gerindra, yang mana Mualem juga menjabat Ketua Dewan Penasehat Gerindra Aceh, untuk melakukan perubahan UUD 1945 agar ide referendum bisa diatur dalam UUD 1945.
"Pada tahun 1985, pernah ada UU Nomor 5/85 yang kemudian dicabut dengan UU Nomor 6/99. Salah satu alasan pencabutannya karena referendum tidak ada dalam UUD 1945," terang Mawardi.
Baca: Minta Referendum Segera Dilakukan, Jaringan Aneuk Syuhada Aceh: Kami Sudah Siap Bersama Mualem
Baca: Heboh Referendum Aceh Guncang Nasional, Ferdinand Hutahaean: Jangan Dianggap Sepele
Baca: Terkait Wacana Referendum, Muhammad Nazar: Bèk Culok Rakyat Aceh Lam Mon Tuha’
Seperti diketahui, isu referendum muncul dalam acara Haul Wali Nanggroe Paduka Yang Mulia Tgk Muhammad Hasan Ditiro, yang dilaksanakan Partai Aceh, Senin (27/5/2019).
Pada kesempatan itu, Mualem menyebut keadilan dan demokrasi di Indonesia sudah tidak jelas.
Orang nomor satu di Partai Aceh ini bahkan mengemukakan bahwa Aceh minta referendum saja.
Seperti diberitakan, pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh (DPA PA) Muzakir Manaf alias Mualem yang menginginkan dilaksanakannya referendum atau hak menentukan nasib sendiri di Aceh, menjadi heboh di media sosial.
Isu yang kembali dihembus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut menguncang nasional di tengah masalah Pilpres yang cukup panas belakangan ini.
Sejumlah tokoh politik nasional juga ikut menanggapi hal tersebut.