Terkait Ancaman Menkopolhukam akan Proses Hukum Mualem, Begini Tanggapan Tiyong
Menurut Tiyong, pernyataan referendum oleh Mualem hanya sebatas wacana biasa sebagai dinamika politik di sebuah wilayah bekas konflik.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Munculnya reaksi pusat, khususnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang akan memproses hukum Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem karena mengeluarkan pernyataan wacana referendum Aceh disikapi oleh mantan pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Samsul Bahri (Tiyong).
Tiyong yang juga anggota DPRA ini, melalui rilis kepada Serambinews.com, Sabtu (1/6/2019) secara tegas mengatakan bahwa pihaknya menolak segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap Mualem terkait ucapannya yang akan menuntut referendum bagi Aceh setelah melihat dinamika perpolitikan di tingkat nasional.
"Kriminalisasi terhadap Mualem hanya akan menimbulkan reaksi negatif rakyat Aceh terhadap Pemerintah. Hal tersebut juga berpotensi menimbulkan ketegangan politik baru antara Aceh dengan Jakarta. Ini tentu sangat kontraproduktif dengan spirit damai yang telah dicapai dalam kesepakatan MOU Helsinki," katanya.
Menurut Tiyong, pernyataan referendum oleh Mualem hanya sebatas wacana biasa sebagai dinamika politik di sebuah wilayah bekas konflik.
Sehingga tidak sepatutnya direspon secara reaksioner oleh para pejabat Pemerintah Pusat.
Lain halnya, tambah dia, jika pernyataan Mualem diikuti dengan tindakan konkrit dalam mewujudkan rencana referendum tersebut.
Baca: Soal Referendum Aceh, Irwansyah: Pak Jokowi akan Sikapi dengan Arif
Baca: Ketua DPRK Pidie Dukung Mualem Soal Referendum
Baca: Mualem Akan Diperiksa Soal Referendum, Azhari Cagee: Pusat Jangan Lebay
Baca: Sahuti Pernyataan Mualem Terkait Referendum, Komisi A Seluruh DPRK di Aceh akan Gelar Konsolidasi
Misalnya mengadakan forum pertemuan untuk merancang terlaksananya referendum dan membentuk struktur organisasi sebagai organ perjuangan referendum, seperti SIRA di tahun 1999.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa, Mualem tidak berniat sama sekali melakukan upaya makar sebagaimana dituduhkan oleh sebagian kalangan," ungkapnya.
Karena itu, Tiyong meminta kepada Menkopolhukam untuk mengadakan pertemuan dengan Mualem agar dapat memperoleh klarifikasi langsung darinya sebagai pihak yang mengeluarkan pernyataan. Sehingga baik Pemerintah Pusat maupun Mualem sebagai perwakilan rakyat dapat menyampaikan harapan masing-masing pihak secara lebih komunikatif.
"Pendekatan dialogis jauh lebih maslahat dan bermartabat bagi rakyat Aceh dibandingkan dengan pendekatan hukum yang cenderung intimidatif," ujar Tiyong yang juga Ketua Harian Partai Nanggroe Aceh (PNA) ini. (*)