Hadapi Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi, KIP Pidie Buka 23 Kotak Suara
Tujuh dokumen yang diambil dalam 23 kotak suara antara lain form DAA1, DAA.KPU, DA1, DA.TT. KPU, DA.DH, DA2.KPU dan D.C6.KPU.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie membuka 23 kotak suara yang disimpan di Gedung Pertemuan Pidie, Jumat (7/6/2019).
Dibukanya kotak suara untuk mengambil dokumen sebagai alat bukti, guna menghadapi sengketa Pilpres yang kini telah bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembukaan kotak suara itu dikawal pihak polisi dan Panwaslih Pidie.
"Sesuai surat KPU, bahwa kita diperintahkan untuk mengambil enam dokumen sebagai alat bukti, seiring adanya perselisihan hasil pemilu yang telah diajukan ke MK," kata Ketua KIP Pidie, Muhammad Ali, kepada Serambinews.com, Jumat (7/6/2019).
Baca: BREAKING NEWS - Resmi Gabung Real Madrid dari Chelsea, Eden Hazard Kalahkan Harga Cristiano Ronaldo
Baca: Hasil French Open 2019 - Kalahkan Roger Federer, Rafael Nadal ke Final dan Berpeluang Juara
Baca: Masih Berkabung Atas Kepergian Ani Yudhoyono, SBY Sementara Tak Bicara soal Demokrat dan Politik
Ia menyebutkan, tujuh dokumen yang diambil dalam 23 kotak suara antara lain form DAA1, DAA.KPU, DA1, DA.TT. KPU, DA.DH, DA2.KPU dan D.C6.KPU.
Form yang diambil itu, jelasnya, nantinya difoto kopi dan dileges POS. "Setelah itu baru kita kirim ke KIP Aceh," katanya.
Ia menambahkan, pengiriman enan dokumen tersebut direncanakan pada, Minggu (9/6/2019). (*)