BREAKING NEWS - Kasus Vlog 'Idiot' di Surabaya, Ahmad Dhani Divonis Penjara 1 Tahun
Vonis atau putusan sidang musisi Ahmad Dhani dengan kasus perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot
SERAMBINEWS.COM - Vonis atau putusan sidang musisi Ahmad Dhani dengan kasus perkara pencemaran nama baik melalui Vlog Idiot, dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas Tv live, hakim sidang memberikan putusan kepada Ahmad Dhani.
"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.
"Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim persidangan.
Baca: Meskipun Libur Sudah Berakhir, Arus Wisatawan ke Sabang Masih Ramai
Baca: Gelar Halal Bihalal, Aminullah Apresiasi Pasukan Orange, PDAM, Damkar, Tim Medis Hingga Satpol PP
Baca: Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Dua Jabatan Maruf Amin, TKN Beri Definisi tentang BUMN
Baca: Gerindra Sebut Ada Serangan Berasal dari Demokrat ke Prabowo, Andi Arief hingga Rachland Nashidik
Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ahmad Dhani
"Dengan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan dan terhina, dan terdakwa saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi tindak pidana menyebarkan menimbulakn rasa kebencian dan sebagai caleg seharusnya menjaga lisan dengan baik," jelas hakim.
Sementara itu hal yang meringankan yakni kooperatifnya Ahmad Dhani saat menjalani persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa bersikap kooperatif selama di persidangan."