PPPK Paruh Waktu

Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
HO/Serambinews.com
PPPK Paruh Waktu - Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya 

SERAMBINEWS.COM - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 masih terus berlangsung.

Saat ini, sejumlah tenaga honorer yang menjadi target pemerintah untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu 20225 sudah memasuki tahap pengusulan.

Dalam tahapan ini, tenaga honorer harus melakukan prosesdur penting dalam seleksi, yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu ini yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 20 September 2025.

Namun kemudian diperpanjang hingga 22 September 2025.

Tahapan selanjutnya ialah Usulan Penetapan Nomor Induk (NIK) PPPK Paruh Waktu.

Tahapan ini juga diperpanjang hingga 25 September 2025.

Semua proses ini dilakukan secara online melalui portal SSCASN dengan akun masing-masing peserta.

Karenanya, honorer diingatkan untuk benar-benar memastikan pengisian DRH selesai tepat waktu, agar tidak menghambat langkah menuju tahap berikutnya.

Baca juga: 5 Tahapan Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama Penetapan NIP?

Sebagai gambaran, PPPK paruh waktu memiliki perbedaan mendasar dengan PPPK penuh waktu.

Jika PPPK penuh waktu bekerja layaknya ASN pada umumnya dengan jam kerja sekitar 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, maka PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam sehari.

Perbedaan durasi kerja ini tentu berpengaruh pada besaran gaji maupun mekanisme pengangkatan.

Tidak heran, banyak honorer yang mulai penasaran mengenai besaran gaji dan tunjangan apa saja yang nantinya bisa mereka terima jika sudah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu, termasuk perbandingannya dengan PPPK penuh waktu.

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/9/2025), aturan mengenai gaji PPPK paruh waktu telah dijelaskan secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. 

Aturan ini menetapkan bahwa gaji minimal yang diterima PPPK paruh waktu harus setara dengan:

  • Pendapatan terakhir saat masih menjadi pegawai non-ASN, atau
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah tersebut.
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved