Beredar Kabar Kas Negara Kosong, Gara-gara Bayar THR dan Gaji Ke-13, Begini Penjelasan Kemenkeu
Dalam informasi tersebut juga dicantumkan dugaan penyebab kekosongan adalah adanya penggunaan kas untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13
Beredar Kabar Kas Negara Kosong, Gara-gara Bayar THR dan Gaji Ke-13, Begini Penjelasan Kemenkeu
SERAMBINEWS.COM - Beredar kabar bahwa kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kosong, sehingga pembayaran restitusi tertunda.
Dalam informasi tersebut juga dicantumkan dugaan penyebab kekosongan adalah adanya penggunaan kas untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Menanggapi kondisi tersebut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kondisi ini bisa menurunkan kepercayaan wajib pajak (WP) kepada pemerintah.
Baca: Polda Amankan 7 Pria Tiongkok Calon Pengantin Kawin Kontrak dengan Perempuan Indonesia
"Kalau sampai ada hak WP tak terbayar tepat waktu kan merugikan WP dan bisa menurunkan trust," jelas Yustinus saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (13/6/2019).
Adapun duduk permasalahan ini terkait dengan masalah managemen keuangan negara.
Pasalnya dengan realisasi penerimaan yang kurang menggembirakan, ada potensi untuk menambah utang.
"Ini alarm untuk defisit APBN juga," imbuhnya.
Baca: Berikut Daftar Harga Emas Antam Pada Hari Ini
Seperti diketahui sebelumnya, realisasi penerimaan pendapatan negara dan hibah sampai akhir April 2019 sebesar Rp 530,7 triliun atau setara 24,5% dari target APBN 2019 sebesar Rp 2.165,1 triliun.
Penerimaan tersebut hanya tumbuh 0,6% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy), jauh lebih lambat dibandingkan tahun lalu yang pertumbuhannya 13,2% yoy.
Penjelasan Kemenkeu
Sebelumnya beredar kabar kas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kosong, sehingga pembayaran restitusi tertunda.
Begitu informasi yang diterima oleh Kontan.co.id.
Baca: Sopir Bus Dipukuli Istrinya Saat Menyetir, Karena Ketahuan Selingkuh
Dalam informasi tersebut juga dicantumkan dugaan penyebab kekosongan adalah adanya penggunaan kas untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Namun, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Marwanto Harjowiryono menyatakan informasi yang beredar tersebut tidak benar.