THR Sudah Habis? Siap-siap Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Jadwal Pencairan tidak Berubah
Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri bakal dilakukan sesuai rencana.
THR Sudah Habis? Siap-siap Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Segera Cair, Jadwal Penyaluran tidak Berubah
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri bakal dilakukan sesuai rencana.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pencairan gaji ke-13 para ASN bakal dilakukan Juni 2019.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Baca: Presiden Jokowi: Gaji PNS Naik Awal April 2019, Dirapel Bersamaan Gaji Ke-13 dan Ke-14
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan di Juni 2019.
"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (12/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Baca: THR PNS, TNI dan Polri Cair Akhir Mei, Gaji Ke-13 Cair Awal Juli, Segini Besaran dan Rinciannya
Sri Mulyani mengatakan, PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan.
Pemerintah tahun ini telah menganggarkan dana sebesar Rp 40 triliun untuk THR dan gaji ke-13 PNS.
Alokasinya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gajji ke-13 bulan ini.
Baca: PNS Dapat Libur Lebaran Tahun 2019 Sampai 11 Hari, THR Cair 24 Mei dan Disusul Gaji ke-13
Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Hal itu disampaikan melalui Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ kepada Gubernur di seluruh Indonesia dan Radiogram Nomor 188.31/3889/SJ untuk Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Radiogram tersebut ditandatangani 15 Mei 2019.
Baca: Jelang Sidang MK, Ini Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Penentu Akhir Pemenang Pilpres 2019
Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Baca: Sempat Tertunda 5 Bulan, 1.112 Pegawai Honorer Disdik Aceh Tengah Terima Gaji
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.