Jejak Sofyan Jacob, Mantan Kapolda Metro Jaya yang Terjerat Kasus Makar, Pernah Gugat Megawati
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
SERAMBINEWS.COM - Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Pol Muhammad Sofyan Jacob telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan pada Senin (10/6/2019) lalu.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan keterangan 20 saksi, termasuk saksi ahli dan barang bukti berupa rekaman video terkait seruan makar yang diduga disuarakan Sofjan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada 17 April lalu.
1. Siapa Sosok Sofyan Jacob?
Sofyan dilahirkan di Tanjung Karang, Lampung, pada 31 Mei 1947.
Ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya sejak 8 Mei 2001 hingga 18 Desember 2001 dalam dua masa kepresiden yang berbeda, yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Megawati Soekarnoputri.
Sofyan menggantikan pendahulunya saat itu yakni Irjen Mulyono Sulaiman.
Sebelumnya, Sofyan pernah menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Selatan dan Kapolres di sejumlah daerah, seperti Deli Serdang, Asahan, Simalungun, dan Tapanuli Selatan.
2. Sofyan dan Gus Dur
Pada Juli 2011, Gus Dur pernah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan, Agum Gumelar dan Wakapolri Komjen Chaeruddin Ismail untuk menangkap Sofyan karena dianggap membangkang terhadap Presiden.
Tak hanya Sofyan, Gus Dur juga memerintahkan untuk menangkap Kapolri saat itu, Jenderal Surojo Bimantoro karena dianggap telah melakukan tindakan insubordinasi dan tidak mematuhi perintah atasan.
3. Gugat Megawati karena Pensiun Dini
Megawati Soekarnoputri yang pada tahun 2001 menjabat sebagai Presiden RI mengeluarkan keputusan pensiun kepada 64 perwira polisi, salah satunya adalah Sofyan Jacob.
Sofyan dipensiunkan pada umur 54 tahun, padahal menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, seorang anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun.
Sofyan pun menggugat keputusan Megawati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).