Jika Kembali, YARA Aceh Utara Siap Beri Pelayanan Hukum Gratis pada Napi Rutan Lhoksukon yang Kabur
YARA juga siap memfasilitasi napi yang mau menyerahkan diri agar tidak mendapatkan sanksi nantinya
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Jika Kembali, YARA Aceh Utara Siap Beri Pelayanan Hukum Gratis pada Tahanan yang Kabur
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) perwakilan Aceh Utara siap memberikan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada tahanan Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara yang mau menyerahkan diri.
YARA juga siap memfasilitasi napi yang mau menyerahkan diri agar tidak mendapatkan sanksi nantinya.
Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara pada Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga pintu, sehingga dari 447 total napi dan tahanan, 73 orang berhasil kabur.
Hingga kini masih tersisa 44 napi dan tahanan yang belum ditemukan.
Baca: Begini Cara 73 Napi Kabur di Rutan Lhoksukon Aceh Utara
“Kami juga akan memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada mereka yang masih berstatus tahanan dan masih menjalani proses hukum. Jadi tidak perlu khawatir akan kehilangan hak pendampingan secara hukum jika kembali,” ujar Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara, Iskandar kepada Serambinews.com.
Menurut Iskandar, napi dan tahanan yang mau menyerahkan diri untuk menjalani hukuman adalah sebagai sikap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Ketika kita menjalani dengan ikhlas, insyaallah akan mendapatkan hasil yang baik, apalagi di jajajran Direktorat Pemasyarakatan saat ini, khususnya Ibu Dirjen sangat komit dalam revitalisasi pelayanan di lembaga Pemasyarakatan,” ujar Iskandar.
Baca: Polsek Jajaran Polres Aceh Utara Tiba-tiba Gelar Razia Serentak
Bukan hanya pembinaan mental dan prilaku saja, tapi juga ada program pembinaan keahlian yang akan dibekali.
Harapannya setelah para warga binaan ini keluar dari rutan mereka tidak lagi melakukan kesalahan dan juga punya bekal keahlian untuk menjalani hidup.
Disebutkan, napi yang melarikan diri, tidak akan mendapatkan ketenangan dan selalu dibayangi oleh rasa ketakutan.
Karena masih ada kesalahan yang belum ditebus dan juga dibayangi dengan kesalahan baru, yaitu melarikan diri dari rutan.
Baca: Seorang Napi Rutan Lhoksukon Menyerahkan Diri, Ini Identitas dan Kasusnya
“Rasa bersalah ini tentu akan mengikutinya seumur hidup yang sewaktu-waktu juga akan tertangkap dan akan mendapatkan hukuman tambahan lainnya lagi,” kata Iskandar.
Karena itu, pihaknya berharap kepada napi yang lari dari Rutan Lhoksukon untuk kembali saja.
