Gelar Profesor Limbad Gegerkan Dunia Maya, Saat Ditelusuri Nama Perguruan Tingginya, Ternyata Nihil
Limbad diketahui ditetapkan sebagai profesor oleh perguruan tinggi bernama Institut Kesejahteraan Muslim di Jakarta.
SERAMBINEWS.COM - Pesulap Limbad menggegerkan dunia maya setelah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor dipajang di akun media sosialnya.
Sontak, banyak yang penasaran, benarkan Limbad seorang profesor?
Bak misteri, bagaimana cara mendapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan?
Pada Sabtu (15/6/2019), pesulap Limbad mengunggah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor, skripsi, daftar riwayat hidup, dan piagam profesor miliknya melalui akun Instagram pribadi, @limbadindonesia.
Limbad diketahui ditetapkan sebagai profesor oleh perguruan tinggi bernama Institut Kesejahteraan Muslim di Jakarta.
Dalam daftar hidupnya tertulis Limbad juga mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari perguruan tingginya pada 2006.
Baca: Nasib Setya Novanto Ditahan di Sel Teroris, Tak Boleh Dijenguk Sebulan hingga Diawasi 350 CCTV
Baca: Jarang Diketahui Publik, Ternyata Limbad Kuasai 3 Bahasa dan Bergelar Profesor
Baca: 32 Tokoh dan Lembaga Terima Gemilang Award 2019
Tak hanya itu Limbad diketahui menguasai tiga bahasa sekaligus.
Yakni, Indonesia, Inggris, dan Arab.
Ia juga pernah melakukan kunjungan ke luar negeri, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

Daftar riwayat hidup Limbad. (Instagram @limbadindonesia) ()
Terkait gelar HC yang didapatkan Limbad, apa saja persyaratan untuk memiliki HC di depan nama?
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 1, gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi.
Gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuian, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
Dikutip Tribunnews dari kelembagaan.ristekdikti.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar mendapat gelar HC.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan gelar HC :