Gugatan Sengketa Pilpres 2019
Gugatan Sengketa Pilpres, Ini Daftar 15 Saksi dan 2 Ahli yang Diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga
Agus dihadirkan oleh tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Editor:
Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 ahli dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Seluruh saksi dan ahli akan menyampaikan keterangannya dalam sidang.
Sebelum sidang, 15 saksi dan 2 ahli tersebut disumpah lebih dulu.
Pengucapan sumpah dipimpin oleh Hakim MK Wahiduddin Adams.
Adapun 15 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan, yakni:
1. Agus maksum
2. Idham
3. Hermansyah
4. Listiani
5. Nur Latifah
6. Rahmadsyah
7. Fakhrida
8. Tri Susanti
9. Dimas Yehamura
10. Beti Kristiana
Rekomendasi untuk Anda