Berniat Pesta Narkoba di Rumah Kosong, Dua Pemuda Digiring ke Polsek Rantau Aceh Tamiang
"Barang bukti kami temukan dari tersangka S, disembunyikan di lipatan celana,"
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Muhammad Hadi
Berniat Pesta Narkoba di Rumah Kosong, Dua Pemuda Digiring ke Polsek Rantau Aceh Tamiang
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Polsek Rantau meringkus dua pemuda yang berniat mengonsumsi sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Kampung Payabedi, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Keduanya, M Suhada (20) warga Payabedi, Rantau dan Aditya (20) penduduk Bukitrata, Kejuruanmuda dibekuk saat berboncengan sepeda motor di Sukamulia, Rantau.
Polisi mengindikasikan keduanya baru saja pulang membeli sabu-sabu dan berniat mengonsumsinya bersam-sama di sebuah rumah kosong.
Baca: Ini Data Lengkap Kerusakan Akibat Angin Kencang yang Terjadi di Kuta Makmur Aceh Utara
Kapolsek Rantau Ipda Bima Nugraha Putra menyebut dari kedua tersangka disita satu paket sabu-sabu seberat 0,6 gram.
"Barang bukti kami temukan dari tersangka S, disembunyikan di lipatan celana," kata Bima, Kamis (20/6/2019).
Penangkapan ini bermula dari informasi tentang keberadaan dua pemuda yang memiliki sabu-sabu akan melintas di kawasan tersebut.
Baca: Stempel Gubernur Aceh Terbubuhi di Pidato LKPJ Bupati Pidie, Ini Jawaban Wakil Bupati
Muncul dugaan aktivitas mengonsumsi narkoba di rumah kosong tersebut bukan kali ini saja dilakukan tersangka.
Polisi masih terus mendalami pemeriksaan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terindikasi terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah itu.(*)