Polisi Tangkap Ustaz Rahmat Baequni, Terkait Isi Ceramah Soal Hoaks KPPS Diracun & Fitnah Densus 88

Polisi menangkap seorang penceramah ustaz Rahmat Baequni yang diduga menebarkan informasi berita bohong atau hoaks.

Editor: Faisal Zamzami
Foto: Instagram/@ustadzrahmatbaequni
Ustaz Rahmat Baequni. 

SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Polisi menangkap seorang penceramah ustaz Rahmat Baequni yang diduga menebarkan informasi berita bohong atau hoaks.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan Rahmat Baquni berdasarkan maraknya berita bohong atau informasi bohong di media sosial yang disampaikan tersangka.

Ada dua video yang menjadi fokus penyidikan kepolisian terhadap Rahmat Baquni.

Yakni informasi yang diberikan oleh akun twitter @narkosun terkait video yang berdurasi 2 menit 20 detik, video ceramah yang diduga orang di dalam video adalah Rahmat Baequni.

Dalam video tersebut RB mengatakan :

Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda.

Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada.

Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal.

Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini? Tapi ini nanti di-skip ya.

Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama.

Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari.

Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.

"Ini merupakan suatu berita bohong dan kami sangat sayang kan sekali, maka dalam hal ini Polda Jabar Direskrimsus lanjut untuk melakukan proses penyidikan bersangkutan," kata Truno di Mapolda Jabar.

"Untuk alat bukti jelas kita ada jejak digital dari berbagai netizen, dari netizen menyampaikan juga keresahannya bahwasannya yang bersangkutan menyebarkan berita atau informasi bohong dan menimbulkan keresahan yaitu dengan menyebutkan atau berita yang disampaiakan itu," tambahnya.

Atas dasar informasi tersebut polisi telah membuat laporan polisi pada tanggal 18 Juni 2019, penyidik dan tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Rahmat Baequni pada Kamis, 20 Juni 2019 kemarin sekitar pukul 23.00 WIB di kediaman tersangka di Jalan Parakan Saat II, Sindanglaya, Cisaranteun Endah, Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved