6 Fakta Pabrik Korek Api Terbakar: 30 Orang Tewas hingga Pemilik Selalu Kunci Pabrik Saat Jam Kerja
Pabrik yang sudah berdiri beberapa tahun tersebut diduga tak memiliki standar keselamatan kerja sesuai aturan.
SERAMBINEWS.COM - Pabrik korek api atau mancis ilegal di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara, terbakar.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (21/6/2019) ini menewaskan 30 orang.
Sebanyak 30 orang tersebut diduga terkurung karena pemilik pabrik selalu mengunci pintu saat jam kerja.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada pukul 12.05 WIB.
Dari peristiwa kebakaran tersebut, empat orang berhail selamat.
Empat orang tersebut adalah Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).
Baca: Politikus PDIP Tegaskan Calon Pimpinan KPK Harus Bersih dan Tidak Terpapar Paham Radikal
Baca: Terobos Lokasi Kebakaran, Sofyan Lemas Dapati Jenazah Istri dan Anaknya Sudah Hangus
Pabrik yang sudah berdiri beberapa tahun tersebut diduga tak memiliki standar keselamatan kerja sesuai aturan.
Berikut ini rangkuman fakta pabrik manci ilegal yang terbakar dikutip Tribunnews.com dari Tribun Medan.
1. Kronologi
Kapolsek Binjai, AKP Naibaho mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi saat seorang pekerja mengetes mancis.
Pekerja tersebut melakukan tes seusai dipasangi batu mancis.
Hal ini menimbulkan ledakan.
Ledakan tersebut menyambar mancis-mancis lainnya.
Sementara para korban tidak dapat menyelamatkan diri lantaran pintu tidak dapat dibuka.
"Salah seorang karyawan saat itu sedang mencoba mancis. Namun tiba-tiba meledak dan menyambar mancis-mancis lainnya. Karena posisi di belakang, korban tidak bisa keluar dari dalam rumah. Hal tersebut dikarenakan pintu depan tidak dapat diakses atau dibuka. Sementara jendela semua dalam keadaan memiliki jerjak besi," katanya di lokasi kejadian, Jumat (21/6/2019).
Baca: VIDEO - Taman Bunga Ala “Eropa” di Tengah Kota Banda Aceh, Hamparan Bunga Celosia di Gampong Beurawe
Baca: Embarkasi Pulau Rubiah, Situs Perhajian yang Terlupakan