MK Akan Gelar Putusan Sidang pada 28 Juni, KPU Berharap Semua Permohonan Prabowo-Sandiaga Ditolak
Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Jelang putusan sidang MK Jumat (28/6/2019) mendatang, KPU berharap semua permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak.
SERAMBINEWS.COM - Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap permohonan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak
Sesuai jadwal, MK akan menggelar putusan sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (28/6/2019) mendatang.
"Iya sesuai jadwal (putusannya), paling lambat itu 28 Juni," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat ditemui Tribunnews.com di TPU Karet Bivak, Jakarta, Sabtu (22/6/2019).
MK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019 sebanyak lima kali.
Dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Baca: Terkunci Saat Kebakaran, Mandor yang Menggembok Pintu Pabrik Korek Gas Ikut Tewas Terbakar
Baca: 3 Oknum Guru Berkali-kali Cabuli Tiga Siswinya, Satu Korban Hamil, Mengaku Suka Sama Suka
Dirangkum Tribunnews dari Kompas.com, berikut fakta-fakta menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 :
1. KPU berharap permohonan Prabowo-Sandiaga ditolak

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Menjelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, berharap permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditolak.
Wahyu mengatakan, ia berharap sedemikian rupa karena pihaknya harus membela keputusan KPU.
"Harapan kita, seluruh permohonan pemohon ya ditolak. Kenapa begitu?"
"Ya kan kami harus membela keputusan KPU sendiri," ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019).
Meski begitu, KPU sepenuhnya menyerahkan proses kelanjutan perkara pada MK.
"Kepada semua pihak kita harus mematuhi hukum. Dan kita harus menerima apapun keputusan MK nanti," ucap Wahyu.
Baca: Viral Kecelakaan di Bali, Yamaha XMAX Hancur Berantakan vs Honda Supra Hanya Lepas Sayap
Baca: Ini 5 Tanda Kesehatan Paru-paru Anda Bermasalah, Jangan Diabaikan