Polisi Tahan Bos Pabrik Korek yang Terbakar, Ditangkap di Hotel Bintang 5 dan Tak Pernah Urus Izin
Bos besar pabrik perakitan korek api yang terbakar di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat berinisial IDR akhirnya diringkus
SERAMBINEWS.COM - Bos besar pabrik perakitan korek api yang terbakar di Desa Sambirejo Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, berinisial IDR akhirnya diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Binjai.
Pria bernama Indramarwan alias IDR tersebut berhasil ditangkap di sebuah hotel bintang 5 di Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Try Nuriyanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto, di Binjai, Minggu (23/6/2019).
Siswanto membenarkan penangkapan pemilik PT Kiat Unggul itu saat yang bersangkutan berada di sebuah hotel di Kota Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.
IDR kini sedang dalam pemeriksaan intensif penyidik di Mapolres Binjai.
Penyidik Polres Binjai mempersangkakan IDR dengan Pasal 359 KUHP, dimana akibat kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Dari penyelidikan Polres Binjai, pabrik Indramawan diketahui tidak pernah urus izin industri.
Untuk menghindari pajak, pabrik dibuat seperti berskala usaha rumahan.
"Ilegal itu. Enggak penuhi syarat prosesur pemerintah sesuai UU. Pabrik di bawah PT KU. Karena banyak order, dibikinnya sampingan di luar itu untuk produksi biar cepat dan banyak. Dia buka cabang perakitan roda, batu dan kepala mancis, gasnya sudah dibuat di Diski. PT-nya nanti kena, dia di Jakarta, nanti dipanggil juga," ungkap Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Siswanto.
"Jadi dia ini curi pegawai, pakai tenaga kerja lepas. Jadi enggak sesuai dengan yang terdaftar Ketenagakerjaan, enggak bayar retribusi negara, enggak bayar pajak," katanya.
Sehari sebelumnya polisi juga sudah menangkap dan mengamankan Burhan selaku manager di PT Kiat Unggul dan juga Lismawarni selaku HRD yang merekrut para pekerja.
Penangkapan terhadap ketiganya dilakukan polisi setelah peristiwa kebakaran pabrik perakitan mancis di Jalan Tengku Amir Hamzah Desa Sambirejo Kecamatan Binjai.
Kebakaran itu menewaskan 30 orang, yakni 26 orang dewasa yang merupakan pekerja pabrik dan empat orang anak-anak yang saat itu ikut orang tuanya bekerja.
Pengusaha pembuatan macis atau korek api gas yang terbakar di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara dan menewaskan 30 orang pada Jumat (21/6/2019) kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
'Pelaku saat ini sudah ditahan. Informasi yang diperoleh, bos pabrik itu diketahui bernama Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.