DSI Langsa Tunggu Salinan Fatwa Haram dari MPU tentang Game PUBG
Dinas Syariat Islam Langsa akan mensosialisasikan fatwa MPU itu kepada para pemilik warung internet (warnet).
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Langsa mendukung penuh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengeluarkan fatwa haram untuk game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya.
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, kepada Serambinews.com, Senin (24/6/2019) mengatakan, apa bila pihaknya sudah menerima salinan fatwa MPU tersebut, Dinas Syariat Islam setempat akan mensosialisasikan fatwa MPU itu kepada para pemilik warung internet (warnet).
Termasuk kepada pemilik usaha play station (PS), game internet, hingga cafe, serta berbagai tempat usaha lainnya yang memfasilitasi permainan game PUBG tersebut.
“Jika sudah disosialisasikan, masih ada pihak yang menyediakan atau memfasilitasi game PUBG ini, maka akan diambil tindakan tegas sesuai aturan berlaku,” ujarnya.(*)
Baca: Dinkes Aceh Timur Lakukan Fogging di Permukiman Pasien DBD
Baca: Sampah Tebarkan Bau Busuk di Pasar Padang Tiji, Sudah 4 Tahun Warga Terganggu Kenyamanannya
Baca: Menteri LHK Siti Nurbaya Turunkan Tim ke Aceh Tenggara Terkait Temuan Kayu Lawe Sikap