Kasus Oknum Guru Hubungan Intim Dengan 3 Siswi SMP Di Lab, KPAI Nilai Pihak Sekolah Telah Lalai

Tiga guru yang mengajar di SMP Negeri di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

SERAMBINEWS.COM - Tiga guru yang mengajar di SMP Negeri di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka yang berinisial OH, DD, dan AS merayu tiga siswi untuk berhubungan intim.

Ironisnya hubungan intim tersebut dilakukan di lingkungan sekolah seperti ruang kelas, laboratorium komputer, dan semak-semak di belakang sekolah.

Hubungan intim tersebut dilakukan sejak November 2018 hingga Maret 2019.

Ketiga guru itu melakukan hubungan intim setelah jam pulang sekolah dan waktu istirahat.

DD adalah orang pertama yang merayu siswinya. Ia mengajar pelajaran IPS dan tercatat sebagai PNS.

Kemudian perbuatan tersebut disusul oleh OH yang merupakan guru honorer Seni Budaya.

Terakhir, AS yang berstatus guru honorer Bimbingan Penyuluhan (BP).

Ketiganya menyetubuhi masing-masing siswi lebih dari satu kali.

Bahkan, mereka pernah melakukan hubungan intim di satu tempat yang sama.

Salah satu korban mengaku diajak kedua temannya untuk masuk ke dalam ruangan laboratorium.

Di ruangan tersebut, ketiga guru itu sudah menunggu.

Awalnya mereka pura-pura membahas pelajaran kemudian satu siswi diajak oleh guru untuk melakukan hubungan intim.

Begitu pula dengan pasangan guru dan siswi lainnya.

Korban yang awalnya diajak temannya itu awalnya menolak namun ia dipaksa dengan cara ditarik tangannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved