Pasangan Digrebek di Warung Lambhuk Ditahan
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos yang dihubungi Serambinews.com, Senin (24/6/2019).
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ra (21), pekerja di warung nasi FA, di kawasan Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh yang pernah digerebek langsung oleh pemiliknya karena memasukkan pacarnya Pi (19) asal Bireuen, kini ditahan di Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
Hal itu diungkapkan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat SSos yang dihubungi Serambinews.com, Senin (24/6/2019).
Baca: Plt Gubernur dan Plt Sekda Disebut Menjadi Penyebab Utama Tingginya SilPA Aceh Tahun 2018
Menurutnya, penitipan penahanan Ra, pria asal Nagan Raya dan Pi, pacarnya yang masih berstatus mahasiswi di Bireuen itu dilakukan keesokan harinya setelah keduanya diperiksa intensif di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh.
"Hari Seninnya, 17 Juni 2019, keduanya langsung kita serahkan penitipan penahannya ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh," ungkap Hidayat.
Baca: Tiga Hari ke Depan, Sebagian Aceh Tetap Hujan
Ia menjelaskan penahanan keduanya yang melanggar ikhtilath itu dilakukan sampai pemberkasannya lengkap serta proses pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya pemilik warung nasi di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Minggu (16/6/2019) dini hari, memergoki pekerjanya berinisial Ra (21) yang memasok seorang wanita berinisial Pi (19)
Belakangan diketahui keduanya telah melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam usaha rumah makan itu.
Baca: Dua Pesawat Tempur Jerman Bertabrakan di Utara, Pilot Selamatkan Diri Dengan Kursi Pelontar
Pemilik warung nasi yang tidak disebutkan namanya itu merasa geram dengan apa yang dilakukan Ri pekerjanya itu, sehingga pasangan itu diserahkan ke petugas WH Kota Banda Aceh untuk diproses hukum. (*)