Buka 345.150 Lowongan Kerja, Jepang Butuh Tenaga Kerja SSW pada Sektor-sektor Berikut, Berminat?

Total kuota SSW untuk seluruh negara termasuk Indonesia yang dibutuhkan Jepang adalah 345.150 orang.

Editor: Amirullah
Kompas.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Jepang di Jakarta, Selasa (25/6/2019) 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah Indonesia dan Jepang telah meneken kerja sama di bidang tenaga kerja.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (25/6/2019), perjanjian ini berupa kerja sama penempatan tenaga kerja berketerampilan spesifik atau Specified Skiller Worker (SSW) untuk bekerja di Jepang.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) oleh Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri dan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Jepang untuk Indonesia, Mr. Masafumi Ishii.

Pemerintah Jepang sendiri membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing SSW.

Total kuota SSW untuk seluruh negara termasuk Indonesia yang dibutuhkan Jepang adalah 345.150 orang.

Kerja sama ini di bidang ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang.

Baca: Akibat Dicium Suaminya Secara Brutal, Pengantin Wanita Ini Tewas Saat Malam Pertama

Baca: Angkat Bicara soal Jabatan Menteri di Kabinet Jokowi, Mahfud MD: Itu Hak Presiden

"Kerja sama ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja usia produktif di Jepang. Ini adalah kesempatan bagi kita untuk mengisi jabatan-jabatan di sektor formal yang banyak dibutuhkan di Jepang,” ujar Hanif di Jakarta, Selasa (25/6/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (25/6/2019), Hanif mengatakan bahwa selama ini Jepang relatif tertutup bagi tenaga kerja asing (TKA).

Namun karena adanya masalah populasi, kini Jepang membuka diri untuk bekerja sama di bidang tenaga kerja yang sebelumnya masih kerja sama pemagangan.

Hanif mengungkap saat ini hingga beberapa tahun ke depan Jepang akan mengalami shortage tenaga kerja dan masalah penuaan penduduk.

Dengan kondisi seperti itu pada 1 April 2019 Pemerintah Jepang mengeluarkan regulasi baru keimigrasian berupa residential status bagi SSW yang akan bekerja di Jepang.

Baca: Bisa Berdampak Buruk Bagi Kesehatan, 10 Bahan Makanan Ini Tidak Boleh Dimakan Mentah-mentah

Baca: Hasil Lengkap Undian Indonesia Open 2019, Marcus Gideon/Kevin Sanjaya Jadi Unggulan Pertama

"Dengan residential status tersebut, Pemerintah Jepang membuka peluang kerja pada 14 sektor bagi tenaga kerja asing SSW. Total kuota SSW untuk seluruh negara, termasuk Indonesia ada 345.150 tenaga kerja," kata Hanif.

Sektor-sektor pekerjaan yang dibutuhkan antara lain:

1. Care Worker

2. Building Cleaning Management

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved