Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya Dicopot, Diduga Ini Penyebabnya
Teguran keras itu adalah salah langkah yang diambil oleh Sekda Abdya, atas perbuatan yang dinilai menyalahi aturan
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Kadis Syariat Islam Abdya Dicopot, Diduga Ini Penyebabnya
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Aceh Barat Daya (Abdya), Rajuddin SPd dikabarkan dicopot.
Pencopotan itu, kabarnya buntut dari masuknya nama dirinya sendiri dan sejumlah oknum PNS dan pejabat dalam daftar calon penerima insentif guru pengajian dari Dinas Syariat Aceh.
Pencopotan Rajuddin itu, kabarnya tertuang dalam surat keputusan Bupati Abdya, nomor 339 tahun 2019 tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.
Baca: Kisah Pilu Wanita Indonesia yang Dijual Menikahi Pria China, Dipukuli Suami dan Dilecehkan Mertua
Salah seorang sumber Serambinews.com, membenarkan pencopotan Rajuddin SPd dari kadis syariat islam dan pendidikan dayah.
"Iya benar, kalau tidak salah, SKnya tanggal 24 Juni 2019," ujar Sumber Serambinews.com.
Ia menyebutkan setelah ditinggal Rajuddin itu, jabatan kadis tersebut masih kosong, dan menunggu dilakukan lelang.
Untuk mengisi kekosongan itu, Bupati telah menunjuk Ubaidillah sebagai Plt Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya.
Baca: Ini Tarif Sewa Bulanan Rusunawa di Jakarta, Berikut Cara dan Syaratnya
"Kabarnya masalah insentif itu, tapi kalau dicopot ada masalah lain belum ada kabar, setahu saya masalah itu," terangnya.
Seperti diberitakan, penerima bantuan atau insentif untuk guru pengajian dari Dinas Syariat Aceh di Abdya diduga tak tepat sasaran.
Pasalnya, usulan penerimaan kegiataan pengajian itu, selain ada para PNS.
Kabarnya beberapa orang penerima tersebut adalah oknum pejabat di Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya masuk dalam daftar tersebut.
Baca: Warga Palu Dihebohkan Dengan Suara Dentuman Aneh, Ternyata Berasal Dari Ini
Data yang diperoleh, jumlah guru pengajian yang diusulkan oleh Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Abdya itu ke Dinas Syariat Islam Aceh sebanyak 25 orang.
Dari 25 orang guru mengaji yang diusulkan itu, lima diantaranya adalah PNS.