Pergub Reklamasi Dikebut Sebelum Dirinya Dilantik, Anies: Yang Mengerjakan Ini Semua Cerdik

Anies menyampaikan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah terbit sebelum dia menjabat sebagai gubernur.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019). (KOMPAS.com/NURSITA SARI) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihak yang menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK) Pulau Reklamasi, cerdik.

Pergub itu diketahui diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Anies merasa kesal dengan terbitnya Pergub Nomor 206 Tahun 2016. Sebab, pergub itu membuatnya harus menerbitkan izin mendirikan bangunan ( IMB) bangunan di Pulau D hasil reklamasi.

"Menurut saya, yang mengerjakan ini (Pergub Nomor 206 Tahun 2016) semua cerdik, serius, dan itu semua dikerjakan dikebut sebelum saya mulai kerja. Ini yang bikin sebal," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (25/6/2019).

Anies menyampaikan, sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) sudah terbit sebelum dia menjabat sebagai gubernur.

Begitu pula dengan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang mendorong terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di pulau reklamasi.

Baca: Gubernur Aceh Lepas Kontingen STQN ke Pontianak, Peserta Terbaik Diganjar Bonus

Baca: Diejek Banci di Sekolah, Guru Marah dan Pukuli Seorang Siswi dengan Tongkat Hingga Memar

Suasana di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)
Suasana di Pulau D, pesisir hasil reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (13/6/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean) ()

Anies menjelaskan, dengan adanya sertifikat HPL, Pergub Nomor 206 Tahun 2016, dan sertifikat HGB, pengembang mulai mendirikan bangunan di pulau reklamasi sesuai dengan PRK.

Namun, pengembang tidak mengurus IMB.

"Ketika saya mulai bertugas, sudah ada HPL, sudah ada HGB, dan sudah ada pergub. Jadi, mereka (pengembang) membangun. Yang tidak dilakukan adalah izinnya," katanya.

Saat Anies menjabat gubernur, Pemprov DKI mengecek pembangunan yang dilakukan pengembang.

Pemprov DKI kemudian menyegel bangunan-bangunan di sana pada 2018 karena tak berizin. Namun, Pemprov DKI tak bisa membongkar bangunan-bangunan itu karena pembangunannya sesuai PRK.

Pembongkaran bangunan hanya bisa dilakukan jika tak sesuai PRK.

"Karena pelanggarannya adalah soal IMB, saya tidak membongkar gedung-gedung itu, bangunan itu, sebagai ketaatan pada prinsip hukum tata ruang dan kepastian atas aturan," ucap Anies.

Saat Pemprov DKI menyegel bangunan itu, Anies menyebut, pengembang menaati semua aturan dengan mengikuti persidangan dan membayar denda.

Baca: BPK Nilai Bagus Kinerja Keuangan Aceh

Baca: Plt Bentuk Tim Awasi ULP Aceh

Baca: Diduga Memberikan Kesaksian Palsu, TKN Berencana Laporkan Saksi Tim Hukum 02

Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017).
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah semua ketentuan ditaati dan pengembang mengajukan IMB, Pemprov DKI harus menerbitkan IMB tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved