Bertahun-tahun Buron, Mantan Perwira Polri Pembunuh Istrinya Sendiri Berhasil Diciduk
Mindo Tampubolon ditangkap oleh tim kejaksaan Lampung setelah 6 tahun menjadi buronan.
Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
SERAMBINEWS.COM - Mindo Tapubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh, akhirnya ditangkap.
Mindo Tampubolon ditangkap oleh tim kejaksaan Lampung setelah 6 tahun menjadi buronan.
Dilansir dari Kompas.com, Mindo Tampubolon ditangkap pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) dari tempat persembunyiannya di Desa Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Lampung.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam Didie Tri Haryadi mengatakan penangkapan ini berkat kerjasama antara Tim Kejari Batam dengan Tim Intel Kejagung RI.
Didie mengaku saat diamankan, terpidana Mindo Tampubolon sama sekali tidak melakukan perlawanan dan menuruti apa yang disarankan petugas.
Baca: Daftar Khatib dan Imam Jumat 28 Juni 2019 pada 61 Masjid di Kota Banda Aceh
Baca: Menang Lotre Miliaran Rupiah hingga 14 Kali, Ekonom Rumania Ini Pakai Rumus Rahasia
Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Putusan MK: Ini 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandiaga
Melansir dari Tribun Batam, kini Mindo tampubolon ditahan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, Provinsi Kepri.
Untuk beberapa hari ke depan, terpidana Mindo Tampubolon akan menjalani asesment di Blok Maximum, dengan pengawasan khusus dan petugas khusus serta sekuriti maksimum dari Lapas kelas IIA Barelang Batam.
Penempatan Mindo Tampubolon di Blok Maximun sudah sesuai dengan prosedur penahanan di Lapas kelas IIA Barelang Batam, untuk Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) yang baru masuk.
"Untuk Blok Maximum ini tidak semua pegawai Lapas bisa masuk, hanya orang yang ditugaskan bisa masuk," kata Surianyo, Kepala Lapas Kelas IIA Barelang Batam, Rabu (26/6/2019).

Mindo Tampubolon, mantan perwira menengah Polda Kepri yang menjadi terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis istrinya sendiri, Putri Mega Umboh 9 tahun yang lalu. Akhirnya, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (25/6/2019) berhasil ditangkap. Kejari Batam via Kompas.com
Surianto menjelaskan untuk Blok Maximum di dalam Lapas Kelas IIA Barelang terdapat 10 kamar.
Satu kamar diisi satu orang dan paling banyak diisi tiga orang.
"Jadi untuk seorang tahanan di dalam Blok Maximum tidak bisa ditentukan berapa hari. Semua tergantung penilaian petugas," Kata Surianto.
"Contoh apakah WBP tersebut sudah bisa bergabung dengan narapida lainnya, apakah WBP tersebut bisa mengikuti aturan yang kita buat," tambahnya.
Baca: Kecelakaan Tunggal di Bakongan akibat Sopir Mengantuk, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca: Raih 136 Suara, Taufiq Rahadian Pimpin Desa Juli Tgk Dilampoh
Baca: Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dikabarkan Bebas pada Sabtu Ini