Selebriti

Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Dikabarkan Bebas pada Sabtu Ini

Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016

Editor: Amirullah
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Vanessa Angel saat menuju Ruang Sidang Garuda I PN Surabaya, guna menjadi saksi dalam kasus prostitusi online, Senin, (8/4/2019). Saat menuju ruang sidang, Vanessa Angel sempat hampir terjatuh. (TribunJatim.com/Syamsul Arifin) 

Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati

SERAMBINEWS.COM - Pada sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online dengan agenda putusan yang digelar pada Rabu (26/6/2019), Vanessa Angel divonis hukuman 5 bulan penjara.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhi Vanessa Angel dengan denda atau subsidair hukuman.

Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski dinyatakan bersalah, namun masa hukuman yang dijatuhkan hakim satu bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.

Selain itu, majelis hakim memerintahkan kepada JPU, untuk mengembalikan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran konten asusila itu.

Baca: Dijadikan Cadangan Makanan Beruang, Pria Ini Ditemu Laiknya Mumi, Bertahan Hidup dengan Minum Urin

Baca: PNS Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

Baca: Kisah Nenek Gagalkan Pencopetan dengan Tangan Kosong Hingga Terseret 20 Meter, Pelaku Tewas Terjatuh

Baca: Mengenal Rudal Paling Canggih Milik Indonesia, Yakhont Bisa Hantam Target Sejauh 300 Km

Salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah uang sebesar Rp 35 juta yang sebelumnya diduga sebagai fee milik mantan kekasih Bibi Ardiansyah dari mucikari.

"Kalau barang bukti itu kan nanti uang, Rp 35 juta itu dikembalikan pada Vanessa, HPnya nanti dimusnahkan oleh negara, sepreinya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan,"papar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Barang bukti itu dikembalikan karena Vanessa tidak terbukti melakukan prostitusi online yang selama ini dituduhkan.

"Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah," jelas Abdul Malik.

"Dia tidak melanggar undang-undang prostitusi online. Untuk itu barang bukti Rp 35 juta dikembalikan pada Vanessa," imbuhnya.

Baca: Coba Bongkar Praktik Pungli di Sekolahnya, Guru Honorer di Tangsel Diintimidasi dan Dipecat

Baca: Kecewa dengan Sistem Zonasi PPDB, Siswa Pekalongan Ini Bakar Belasan Piagam Prestasi

Abdul Malik juga menyebutkan, kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

"Vanessa ditahan sejak 31 Januari, insya Allah Sabtu akan keluar. Bukan bebas, tapi keluar," ujarnya.

Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak mempengaruhi," kata Milano.

(*)

Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Direncanakan Bebas pada Sabtu Ini

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved